SUARA TRENGGALEK – Baru dikukuhkan sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Trenggalek pada Senin (18/2/2026), Puryono langsung melontarkan sikap tegas terkait kebijakan Dana Desa (DD).
Ia mendesak pemerintah pusat mencabut skema Dana Desa dan mengoptimalkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek.
Menurut Puryono, desa-desa di Trenggalek pada 2026 mengalami penurunan Dana Desa hingga 83 persen akibat kebijakan pencicilan program Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi tersebut dinilai menjadi beban berat bagi pemerintah desa.
“Untuk tahun ini sama-sama merasakan penurunan Dana Desa (DD) sampai 83 persen untuk mencicil Koperasi Desa Merah Putih itu menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Desa, dan kami sepakat Dana Desa itu harus dicabut oleh pusat jadi kita ndak usah pakai dana desa,” ujarnya.
Desa Dinilai Jadi Sasaran Kritik
Puryono menilai skema Dana Desa saat ini justru membuat pemerintah desa rentan menjadi sasaran kritik dan framing negatif. Padahal, menurutnya, desa telah menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus dicabut, biar kami tidak menjadi sasaran, karena selama ini desa menjadi subjek daripada framing tidak berpihak kepada desa, padahal kami selama ini sudah berbuat baik kepada masyarakat dan menjalankan aturan,” lanjutnya.
Ia mengusulkan agar pembangunan desa tetap berjalan, namun pengelolaan anggaran tidak lagi dibebankan langsung kepada pemerintah desa. Desa, menurutnya, cukup menjadi penerima manfaat sekaligus pengawas.
“Lebih enak desa hanya menerima manfaat saja, dan kami hanya pengawas, bukan penerima anggaran, tapi kemudian disuruh menjalankan, kami akan lebih bangga hanya penerima manfaat,” tegasnya.
Dorong Optimalisasi ADD
Sebagai alternatif, Puryono mendorong optimalisasi dan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek guna mendukung pembangunan desa secara maksimal.
Ia juga menyinggung dampak ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 terhadap kondisi keuangan desa. Dari total 46 desa di Trenggalek, sebanyak 26 desa disebut meninggalkan utang karena pekerjaan telah selesai, namun anggaran ditarik kembali di tengah proses.
“Apalagi sekarang DD hanya 200 sampai 300 juta, secara mandatori sudah dipastikan dari pusat, dana earmark dan non earmark,” jelas Puryono.
Menurutnya, belum lagi pada PMK 81 dari 46 desa yang sekarang 26 desa meninggalkan hutang besar, karena pekerjaan sudah selesai kemudian uangnya diambil di tengah jalan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81, dan rakyat tidak tahu itu, bahkan pusat, karena uang itu tidak nganggur,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan awal kepemimpinan Puryono di organisasi PKDI DPC Trenggalek, sekaligus membuka diskursus baru mengenai efektivitas skema Dana Desa dan dampaknya terhadap tata kelola keuangan desa.











