ADVETORIAL

Darurat Kawasan Karst, Aliansi Rakyat Trenggalek Gelar RDP Tuntut Perlindungan

×

Darurat Kawasan Karst, Aliansi Rakyat Trenggalek Gelar RDP Tuntut Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat dengar pendapat aliansi rakyat Trenggalek meminta dorongan perda untuk melindungi kawasan karst.

SUARA TRENGGALEK – Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan kawasan ekosistem esensial karst (KEEK).

Upaya ini dilakukan guna menjaga sumber mata air dan mencegah alih fungsi kawasan menjadi area budidaya. Dalam rapat tersebut perwakilan aliansi juga mengingatkan komitmen DPRD tentang hal serupa pada tahun 2021.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan usulan pembentukan Perda Kawasan Ekosistem Esensial Kars (KEEK) telah diajukan oleh ART dan akan menjadi bagian dari pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Mereka mengajukan rancangan Perda kawasan ekosistem esensial karst. Nanti akan kita bahas di wilayah RTRW juga. Tahun 2023 lalu sudah ada kesepakatan lintas sektor antara ESDM dan Lingkungan Hidup terkait luasan kars, yaitu 23.553 hektar,” jelas Doding, Senin (10/11/2025).

Menurut Doding, angka tersebut menjadi dasar untuk menindaklanjuti usulan ART. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Komisi III DPRD yang membidangi lingkungan dan tata ruang.

“Harapan kita ini bisa masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan. Karst ini penting karena menjadi sumber dan jalur air yang perlu dilindungi untuk hajat hidup masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan ART Suripto menjelaskan rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Komisi III digelar untuk memastikan isu perlindungan kawasan kars masuk dalam Prolegda 2026.

“Kars ini merupakan spon alam, sumber daya yang tidak bisa diperbarui. Kawasan ini harus dilindungi dan tidak boleh diubah menjadi kawasan budidaya, karena akan berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Suripto.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data sinkronisasi lintas kementerian tahun 2021, luas kawasan ekosistem karst di Trenggalek mencapai 23.553 hektare.

Angka itu merupakan hasil kompromi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sebelumnya mencatat 53 ribu hektare, dan Kementerian ESDM yang menghitung sekitar 6 ribu hektare.

“Perbedaan itu muncul karena KLHK melihat kars sebagai ekosistem, sementara ESDM hanya dari aspek geologi. Maka disepakati luasan 23.553 hektar,” ujarnya.

Suripto menambahkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan mengajukan penetapan kawasan bentang alam khas ke kementerian. Karena itu, pihaknya mendorong langkah legislasi melalui pembentukan perda.

“Kalau kawasan ini tidak dilindungi, proses pembangunan bisa mengubahnya menjadi kawasan budidaya. Itu akan merusak ekosistem kars dan mengancam tandon air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” pungkasnya.