SUARA TRENGGALEK – Seperti sejumlah daerah lain di Indonesia, Kabupaten Trenggalek juga mengalami pengurangan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.
Jika sebelumnya rata-rata desa menerima sekitar Rp 1 miliar, kini angkanya turun menjadi kisaran rata-rata Rp 300 juta per desa.
Penurunan drastis tersebut memicu kekhawatiran, terutama bagi desa-desa yang selama ini mengandalkan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur.
Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono menjelaskan bahwa rata-rata DD yang diterima desa di Trenggalek saat ini berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 375 juta per desa.
“Kalau DD di Trenggalek rata-rata Rp 200 juta sampai Rp 375 juta per desa,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Sementara itu Puryono juga menerangkan jika untuk Alokasi Dana Desa (ADD) disebut tidak mengalami pemotongan.
“ADD alhamdulillah berkat Pak Bupati, Pak Ketua DPRD, dan seluruh stakeholder Kabupaten Trenggalek aman dan tidak dipotong. Ini bagian dari keberpihakan terhadap desa,” jelasnya.
Pemotongan 83 Persen dari Pusat
Puryono menegaskan bahwa Dana Desa mengalami pemotongan sebesar 83 persen oleh pemerintah pusat.
Pemotongan tersebut dilakukan langsung melalui APBN untuk pembiayaan program yang dicicil selama enam tahun.
“DD jelas ada 83 persen dipotong oleh pusat secara langsung. Itu langsung dari pusat lewat APBN dan tidak masuk ke rekening desa,” tegasnya.
Prioritas Sisa Dana Desa
Menurutnya, sisa Dana Desa yang diterima desa diprioritaskan untuk program-program mandatori yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Beberapa di antaranya meliputi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program penanganan stunting, serta program lain yang sudah memiliki persentase penganggaran tersendiri.
“Program-program itu sudah ditentukan dari pusat dan harus dibiayai dari Dana Desa,” katanya.
Dampak Pembangunan Desa di Trenggalek
Ia mengakui jika pemotongan Dana Desa berpotensi memengaruhi pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan.
“Kalau melihat aturan dan kondisi sekarang, enam tahun ke depan kemungkinan akan sulit untuk membangun karena Dana Desa dipotong langsung dari pusat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut pembangunan tetap dapat berjalan, tergantung kemampuan masing-masing desa mencari terobosan dan sumber pembiayaan alternatif.
“Tetap ada pembangunan, tetapi desa harus mencari celah dan terobosan untuk melayani usulan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya Dana Desa berjalan lancar sesuai ketentuan undang-undang, termasuk regulasi terbaru pada 2024.
Namun, pemotongan 83 persen untuk pembiayaan program selama enam tahun dinilai menjadi pukulan bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia.
Usulan Pencabutan Dana Desa
Dalam pandangannya, Puryono bahkan menyatakan lebih sepakat apabila Dana Desa dicabut dan digantikan dengan peningkatan ADD.
“Kalau Dana Desa dicabut, kami lebih sepakat. Cukup ADD yang ditingkatkan secara maksimal. Kami akan lebih nyaman menjalankan tugas,” ujarnya.
Ia menilai selama ini desa kerap menjadi pelaksana kebijakan tanpa memiliki keleluasaan dalam pengelolaan anggaran.
“Desa menjadi subjek kebijakan yang tidak selalu berpihak, padahal kita sudah menjalankan aturan dan melayani masyarakat,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah desa yang meninggalkan utang akibat pekerjaan yang telah selesai namun anggarannya belum sepenuhnya terserap.
Dengan kondisi tersebut, PKDI Trenggalek berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat agar desa tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membangun dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.











