SUARA TRENGGALEK – Komisi I DPRD Trenggalek menyoroti anggaran ratusan juta rupiah di Inspektorat Kabupaten Trenggalek yang gagal terserap pada 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengawasan internal itu justru mengendap tanpa realisasi.
Dalam forum evaluasi anggaran bersama Inspektorat, Selasa (26/8/2025), Komisi I menilai lembaga pengawas internal tersebut tidak efisien dan kurang serius memanfaatkan dana yang sudah dialokasikan.
Salah satu pos yang tidak terserap adalah Rp 500 juta untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) serta penyediaan tenaga ahli eksternal.
Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono menjelaskan PDTT bersifat insidental dan bergantung pada pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum.
“Anggaran itu kami siapkan untuk antisipasi jika ada kasus yang harus kami tangani. Tapi sepanjang 2024, aparat penegak hukum tidak melimpahkan kasus yang membutuhkan pemeriksaan khusus,” kata Wijiono.
Ia menambahkan, Inspektorat juga sudah merinci pagu dan realisasi anggaran ke DPRD, namun beberapa kegiatan tetap tidak berjalan.
“Kalau ada kasus yang butuh keahlian di luar kami, kami bisa menggunakan anggaran itu. Tapi tahun ini tidak ada kasus seperti itu, sehingga dana tidak terserap,” ujarnya.
Komisi I menyatakan alasan tersebut dapat diterima secara administratif. Namun, hal itu tetap dinilai menunjukkan lemahnya inisiatif dan perencanaan program. Padahal, Inspektorat memegang peran vital dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.