SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pinggir jalan area persawahan Dusun Punjung, Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. Pelaku berinisial RP (35), warga Kabupaten Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap tiga hari setelah kejadian.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam keterangan pers pada Selasa (29/7/2025), menyampaikan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah hitam milik korban berinisial TN warga Kecamatan Pogalan.
“Pelaku ini awalnya merantau dari Kalimantan ke Pulau Jawa dan tiba di Trenggalek. Saat berjalan kaki di sekitar area persawahan, pelaku melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap di jok. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kembali, mengambil kunci tersebut, menyalakan motor dan langsung membawanya kabur,” ujar Kompol Herlinarto.
Dijelaskan Kompol Herlinarto, bahwa pelaku yang saat itu tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki biaya, ingin pulang ke kampung halamannya di Makassar. Sebelum dijual, pelaku memanfaatkan sepeda motor hasil curian tersebut untuk berkeliling di alun-alun Trenggalek.
“RP kami amankan pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Alun-Alun Trenggalek bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2010,” jelasnya.
Bersama barang bukti sepeda motor, diimbuhkan Kompol Herlinarto bahwa polisi juga mengamankan satu potong hoodie warna hitam. Sedangkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Motif pelaku murni karena kesulitan ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap. Kendaraan yang dicuri merupakan milik korban yang digunakan sehari-hari untuk kebutuhan bertani,” pungkas Kompol Herlinarto.
Atas kejadian itu pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir, terutama di lokasi terbuka seperti area persawahan.