SUARA TRENGGALEK – Sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Trenggalek kembali mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya tagihan klaim terhadap kontraktor pelaksana yang hingga kini belum terbayar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono membenarkan temuan tersebut dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
“Kalau temuan dari LHP BPK, tentu kami menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi sesuai arahan BPK. Pemerintah daerah juga mencoba merencanakan langkah tindak lanjutnya. Tapi memang, tagihan klaim yang belum terbayar ini menjadi persoalan klasik,” ujar Wijiono, Jumat (19/7/2025).
Wijiono juga menyebut, sejumlah tagihan tersebut berasal dari proyek yang dikerjakan sejak beberapa dekade lalu. Bahkan, beberapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut diketahui telah meninggal dunia.
“Ada kontraktor yang sudah meninggal, dan ahli warisnya pun ada yang meninggal juga. Jadi ini bukan persoalan baru, tapi akumulasi dari masa lalu yang belum tertuntaskan,” jelasnya.
Untuk itu, kata Wijiono, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama pimpinan daerah guna menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Menurutnya, penyelesaian tagihan tersebut tidak dapat disamakan dengan utang biasa karena menyangkut aspek hukum, administrasi, dan kejelasan penanggung jawab.
“Nanti akan kami bahas bersama pimpinan, seperti apa skema penyelesaian tagihan lama ini,” ujarnya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti total nilai tagihan denda proyek yang belum dibayar. Namun, Wijiono memastikan akan terus mendalami data dan kronologi kasus tersebut agar penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.