PERISTIWAPOLITIK

Caleg Terpilih di Trenggalek, Bisa Tidak Dilantik ?

×

Caleg Terpilih di Trenggalek, Bisa Tidak Dilantik ?

Sebarkan artikel ini
Istatiin Nafiah saat memproses data para calon legislatif di KPU Trenggalek

SUARATRENGGALEK.COM – Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu 2024 yang tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terancam tidak dilantik.

“Untuk sanksi dilantik atau tidaknya merupakan kewenangan Gubernur,” kata Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, Selasa (23/7/2024).

Iin sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa telah dipastikan semua sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Pastinya calon terpilih yang telah di plenokan secara resmi harus menyampaikan harta kekayaan maksimal 21 hari sebelum di lantik,” jelas Iin.

Diterangkan Iin, jika dulu caleg semua dokumen di unggah di aplikasi silon, maka dengan adanya beberapa dokumen yang diserahkan secara hard, telah telah selesai di proses.

Dari 45 calon legistatif terpilih, ada beberapa yang masih melakukan proses LHKPN, karena terkendala sistem dan masih menunggu tanda terima LHKPN saja.

“Namun jika ada calon terpilih yang terkendala e-filling LHKPN, bisa menggunakan surat dari KPU RI,” ucapnya.

Diimbuhkan Iin, bahwa surat dari KPU RI tersebut menyatakan LHKPN sedang di proses dan ada surat tanda pengganti. Jadi tanda terima itu yang akan digunakan.

Pastinya, ada 4 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, adanya proses itu KPU akan melakukan koordinasikan kembali.

Konsekuensi jika tidak melapor LHKP, sesuai PKPU 6 tahun 2024, namanya tidak akan di sampaikan kepada Gubernur melalui Bupati sebagai calon terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *