PENDIDIKAN

Bupati Trenggalek Wajibkan Sekolah Buka Transparansi Dana Komite

×

Bupati Trenggalek Wajibkan Sekolah Buka Transparansi Dana Komite

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek saat menyampaikan kewajiban sekolah membuka transparansi dana komite.

SUARA TRENGGALEK Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengumumkan paket kebijakan dalam dunia pendidikan dengan mewajibkan setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek membuka pengelolaan dana komite sekolah.

Sekolah PAUD, SD dan SMP harus menerapkan e-Transparansi dana komite sekolah, terutama terkait pengelolaan dana sumbangan sukarela wali murid. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (2/9/2025) di Gedung Smart Center.

Dalam aturan tersebut, sekolah diberikan waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kewajiban transparansi penggunaan dana komite sekolah, baik berupa uang tunai maupun barang yang dihimpun komite sekolah.

Dalam prosesnya, data akan disaring oleh Dinas Kominfo Trenggalek menjadi satu data konsolider yang bisa diakses melalui portal resmi Pemkab Trenggalek atau biasa lebih dikenal satu data.

“Kita merasa perlu pada objek-objek perbendaharaan yang selama ini tidak masuk pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK. Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah,” kata Mas Ipin.

Ia menegaskan kebijakan ini berlaku untuk SMP sederajat, SD sederajat, hingga PAUD di bawah kewenangan kabupaten. Meski demikian, sekolah-sekolah di luar kewenangan Pemkab juga dipersilakan ikut melaksanakan.

“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Wali murid tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau fasilitas serta kegiatan yang dinikmati peserta didik dari dana sukarela yang dihimpun komite,” ujarnya.

Mas Ipin juga meminta Kominfo menyiapkan akses data transparansi dana komite berdampingan dengan transparansi APBD yang selama ini sudah ditampilkan di portal Pemkab.

Sementara itu, terkait Dana BOS, ia menegaskan mekanisme pengawasan sudah ada sehingga fokus e-Transparansi diarahkan pada dana komite.

“Kalau Dana BOS pemeriksaannya sudah ada, sedangkan untuk dana komite karena sifatnya sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” tandasnya.