BISNIS

Bupati Trenggalek Kurangi Retribusi Pasar hingga 75 Persen

×

Bupati Trenggalek Kurangi Retribusi Pasar hingga 75 Persen

Sebarkan artikel ini
Pasar Trenggalek
Bupati Trenggalek saat menyampaikan pengurangan retribusi pasar untuk ringankan beban pedagang.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan pengurangan retribusi pelayanan pasar sebesar 1 persen hingga 75 persen.

Kebijakan ini bertujuan menggairahkan perekonomian pasar sekaligus meringankan beban pedagang.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).

“Target kebijakan ekonomi yang kita ambil ini dalam rangka menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” tutur Mas Ipin.

Mas Ipin juga mengatakan, monggo seluruh pedagang pasar lebih semangat lagi, semoga pasar-pasar semakin ramai dan pertumbuhan ekonomi lokal semakin smart.

Ia juga menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar.

“Pengurangan berlaku bagi pedagang di seluruh pasar di Kabupaten Trenggalek dengan besaran berbeda, bergantung pada durasi penggunaan pasar, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia,” ungkapnya.

Mas Ipin kembali menjelaskan, langkah serupa juga pernah diambil pada 2024 karena tarif retribusi sesuai Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 dinilai memberatkan pedagang.

Hingga kini, perda tersebut belum mengalami perubahan, sehingga kebijakan pengurangan kembali diberlakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan keputusan tersebut. Pengurangan dilakukan karena perda yang berlaku masih menetapkan tarif retribusi yang dirasa memberatkan.

“Sesuai Pasal 8 ayat 3 Perbup Nomor 50 Tahun 2024, Bupati berwenang memberi keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan keputusan bupati,” jelasnya.