PERISTIWA

Bupati Trenggalek Terbitkan SE Sterilisasi Alun-Alun Selama Agustus 2025

×

Bupati Trenggalek Terbitkan SE Sterilisasi Alun-Alun Selama Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
SE Bupati Trenggalek
SE Bupati Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi menetapkan sterilisasi kawasan alun-alun dari seluruh kegiatan umum dan perdagangan selama bulan Agustus 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Trenggalek ke-831.

SE yang ditandatangani Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin pada 24 Juli 2025 itu diterbitkan menyusul peluncuran logo dan tema HUT RI oleh Presiden Joko Widodo, serta sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Trenggalek.

Dalam surat edaran tersebut, sebagian menyatakan bahwa kawasan alun-alun dan jalan di sekitarnya ditetapkan sebagai area steril dari seluruh bentuk kegiatan umum selama bulan Agustus.

Juga disampaikan bahwa Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di dalam dan di sekitar alun-alun sepanjang bulan Agustus 2025.

Pengecualian hanya diberikan untuk pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi dan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Pemkab Trenggalek.

Selain itu, pelaksanaan karnaval dan pasar rakyat diimbau untuk dilaksanakan di tingkat kecamatan dengan prinsip khidmat, hemat, tertib, dan tidak memaksa.

Konser atau pagelaran musik dilarang, kecuali pentas seni oleh sekolah yang wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.

Kegiatan drumband dan lomba baris-berbaris di wilayah Kecamatan Trenggalek juga diminta tidak melintasi alun-alun dan diarahkan ke lokasi alternatif seperti GOR Gajah Putih, halaman Pasar Pon, atau Lapangan Sumbergedong.

Dalam surat tersebut, juga dijelaskan Tema Hari Jadi Trenggalek ke-831 tahun ini adalah “Neng-Ning-Nang”. Sejumlah kegiatan seremonial dijadwalkan, seperti doa bersama, ziarah makam, penyucian pusaka, prosesi hari jadi, serta pagelaran wayang kulit.

Pemkab juga meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus, serta mengikuti pedoman penggunaan logo resmi HUT ke-80 RI yang dapat diunduh melalui laman https://hut80ri.setneg.go.id.

Pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas selama 3 menit untuk berdiri tegap mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kecuali bagi yang sedang menjalankan aktivitas berisiko.

Selengkapnya download SE Bupati Trenggalek dibawah ini :