PERISTIWA

Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Targetkan Opini WTP

×

Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Targetkan Opini WTP

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek Serahkan LKPD Tahun 2024
Bupati Trenggalek saat menyerahkan LKPD tahun 2024.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama beberapa kepala daerah lainnya, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Sidoarjo, pada Rabu (26/3/2025). Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.

Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan tepat waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam tertib administrasi serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel.

“Kita sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Mas Ipin di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jatim.

Ia juga berharap Kabupaten Trenggalek dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sebelumnya.

“Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini WTP dan tata kelola pemerintahan kita semakin baik,” tandasnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan LKPD kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah penerimaan laporan.