PERISTIWA

Suhartoko Resmi Jabat Kepala Dinas PMD Trenggalek

×

Suhartoko Resmi Jabat Kepala Dinas PMD Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bupati Trenggalek saat menyerahkan SK kepada Suhartoko.
Inti Berita,
• Suhartoko resmi jadi Kepala Dinas PMD Trenggalek.
• Pelantikan bagian dari penyesuaian struktur OPD baru.
• Bupati evaluasi pejabat sebelum rotasi jabatan.
• Seleksi jabatan dilakukan terbuka berbasis kualitas dan rekam jejak.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin melantik delapan Pejabat Tinggi Pratama (JPT) serta Direktur Perumda Tirta Wening di Gedung Bawarasa, Rabu (1/4/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Suhartoko resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/44/406.029/2026 tertanggal 1 April 2026.

Mas Ipin, sapaan akrab bupati, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Pelantikan ini karena kita sama-sama tahu banyak OPD dengan nomenklatur baru, jadi harus dilakukan penyesuaian. Sebelum membuka lelang jabatan, kita evaluasi yang sudah duduk apakah masih optimal atau lebih optimal ditempatkan di tempat lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi kinerja untuk memastikan pejabat yang menempati posisi strategis dapat bekerja lebih efektif sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga menerapkan seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan penting, termasuk Direktur Perumda Tirta Wening, dengan mempertimbangkan kualitas dan rekam jejak kandidat.

“Saya tidak kenal siapa orangnya. Saya hanya melihat dari kualitas dan track record. Semoga pilihan ini tidak salah untuk masyarakat Trenggalek,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Ipin juga menyoroti peningkatan pelayanan publik, termasuk sektor air minum melalui evaluasi sistem, pengurangan kebocoran, serta pengembangan unit usaha air minum dalam kemasan (AMDK).

Di sektor keuangan daerah, ia menekankan pentingnya penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Kalau proporsinya mau turun, ya belanjanya dikurangi atau pendapatannya dinaikkan. PAD kita sudah meningkat dari sekitar Rp260 miliar menjadi Rp353 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, di bidang pendidikan, Pemkab Trenggalek berkomitmen meningkatkan kualitas fasilitas, terutama di wilayah desa, guna mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Mas Ipin juga menyoroti persoalan aset sekolah di Desa Sengon yang belum memiliki kejelasan administrasi sehingga memicu klaim dari ahli waris.

“Kita harus cari solusi agar pendidikan tetap berjalan. Ini perlu kebijakan yang tepat,” tegasnya.