Inti Berita:
• BPN Trenggalek mendampingi warga Desa Tawing dalam persiapan pengadaan tanah proyek JLS Watulimo-Munjungan meski masih menunggu SK Penlok.
• Program Gema Puldadis dan Gema Patas digencarkan guna memetakan batas bidang serta legalitas tanah demi mencegah sengketa dan masalah hukum.
• Masyarakat diimbau menyiapkan berkas pertanahan (sertifikat/Letter C, KTP, KK, PBB) sebelum inventarisasi resmi oleh Satgas A dan B BPN.
SUARA TRENGGALEK – Persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) Watulimo-Munjungan di Kabupaten Trenggalek mulai dilakukan. Tahapan awal tersebut berlangsung di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan.
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Trenggalek mulai melakukan pendampingan kepada masyarakat, meski kewenangan formal pengadaan tanah saat ini masih berada di Pemerintah Daerah.
Tahapan yang telah dilakukan baru berupa sosialisasi. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan konsultasi publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan kewenangan BPN dalam proses pengadaan tanah baru berjalan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok).
“Jadi terkait dengan pengadaan tanah untuk JLS di Trenggalek yang kebetulan lokasinya di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, ini kami BPN saat ini baru selesai mengadakan sosialisasi, cuman kewenangan masih ada di Pemerintah Daerah,” kata Heru.
Meski kewenangan formal belum berada di BPN, persiapan dilakukan lebih awal untuk meminimalkan persoalan administrasi maupun kondisi fisik bidang tanah saat proses pengadaan mulai berjalan.
Menurut Heru, BPN telah mendorong pendataan awal berkaitan dengan legalitas tanah dan batas bidang. Langkah ini dilakukan agar tidak muncul persoalan ketika nantinya dilakukan pengukuran dan inventarisasi.
“Kami pinginnya pada saat pengadaan tanah tidak ada kendala yuridis maupun fisiknya pas pengukuran tidak masalah, dari awal sudah melakukan Gema Puldadis maupun Gema Patas,” ujarnya.
Heru menjelaskan, Gema Puldadis berkaitan dengan pengecekan dokumen pertanahan atau legal standing antara subjek dan objek tanah.
Sedangkan Gema Patas berkaitan dengan kesiapan batas-batas bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Karena itu, masyarakat diminta mulai memastikan keberadaan tanda batas tanah sebelum pelaksanaan inventarisasi oleh satuan tugas pengadaan tanah.
“Ini diharapkan masyarakat sudah memasang tanda batas, sebelum dilaksanakan kegiatan inventaris oleh Satgas A maupun Satgas B,” jelasnya.
Warga Diminta Siapkan Dokumen Tanah
Pendampingan juga dilakukan melalui satuan tugas pertanahan. Masyarakat diberikan ruang untuk menanyakan berbagai hal terkait dokumen maupun tahapan pengadaan tanah.
Heru mengatakan kesiapan sejak awal penting karena persoalan status dan batas tanah dapat memengaruhi kelancaran proses pengadaan.
Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap sudah tidak ada lagi kejadian-kejadian sengketa, kemudian ada masalah-masalah surat-menyurat,” tegasnya.
BPN kemudian meminta masyarakat mulai menyiapkan dokumen tanah masing-masing.
Bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat, dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, KTP, KK, serta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara bagi tanah yang belum bersertifikat, dokumen yang diperlukan antara lain surat pernyataan penguasaan fisik, riwayat tanah, fotokopi Letter C, akta jual beli apabila ada, KTP, KK, serta dokumen PBB.
Setelah SK Penetapan Lokasi diterbitkan, BPN akan menyiapkan Satgas A dan Satgas B untuk menjalankan tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan.
“Setelah nanti diterbitkan SK Penlok kami harus menyiapkan Satgas A dan Satgas B, kemudian yang jelas kami akan melakukan sosialisasi terkait pemberkasannya,” pungkas Heru.









