PERISTIWA

BNNK Trenggalek Akui Kendala Anggaran Hambat Program Pencegahan Narkoba

×

BNNK Trenggalek Akui Kendala Anggaran Hambat Program Pencegahan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Bnnk trenggalek
Pelaksanaan P2M BNNK Trenggalek dalam kegiatan pameran pendidikan.

SUARA TRENGGALEKBadan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek mengakui masih menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M), terutama terkait keterbatasan anggaran.

Kasi P2M BNNK Trenggalek, Djainul Muttakin, mengatakan bahwa kebijakan penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut berdampak pada pelaksanaan program pencegahan narkoba.

“Banyak sekali kendala, terutama terkait anggaran. Karena kondisi saat ini ada penghematan dari pusat sampai daerah, sehingga program-program pencegahan yang sudah disusun juga ikut terdampak,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengoptimalkan upaya pencegahan melalui pendekatan non-anggaran, seperti advokasi ke berbagai lingkungan, mulai dari instansi pemerintah, sektor swasta, masyarakat, hingga dunia pendidikan.

Djainul menyebut, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek cukup baik. Salah satunya melalui hibah anggaran yang rutin diberikan setiap tahun untuk mendukung kampanye anti narkoba.

“Alhamdulillah di Trenggalek sudah banyak kebijakan yang mendukung. Setiap tahun kami juga mendapat hibah untuk kampanye anti narkoba,” jelasnya.

Di sektor pendidikan, BNNK juga aktif melakukan advokasi melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten, serta Kementerian Agama.

Bahkan, sejumlah sekolah telah melibatkan BNNK dalam kegiatan pencegahan, termasuk razia di lingkungan sekolah.

Sementara di masyarakat, peran relawan dinilai cukup signifikan. BNNK Trenggalek kerap dilibatkan dalam berbagai kegiatan komunitas sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Namun demikian, Djainul mengakui masih terdapat kendala dalam menjangkau sektor swasta, khususnya dalam pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Untuk swasta ini masih menjadi PR kami karena akses ke kegiatan yang didanai CSR cukup sulit. Ke depan kami berharap ada peran lebih dari swasta untuk mendukung Kabupaten Bersih Narkoba,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Narkoba.

Padahal, regulasi tersebut telah mengatur tugas, kewenangan, hingga sanksi bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, dan satuan pendidikan.

“Perda ini sebenarnya sudah lengkap, tapi implementasinya belum maksimal. Kami berharap ada penguatan fungsi pengawasan dari DPRD agar bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Djainul menambahkan, untuk pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tingkat daerah, saat ini telah berjalan sinergi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta tim terpadu yang telah dibentuk.

Dengan kolaborasi lintas sektor tersebut, BNNK Trenggalek berharap upaya pencegahan narkoba dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan di masa mendatang.