SUARA TRENGGALEK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebesar 16 persen pada tahun 2025.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN.
“Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino saat dikonfirmasi media pada Rabu (9/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penetapan besaran gaji ASN harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden.
“Jika nanti ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS, pasti akan segera kami sampaikan kepada publik,” jelasnya.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024):
1. Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
3. Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
4. Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan pernyataan resmi dari BKN ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Pemerintah akan terus memberikan informasi resmi jika ada perubahan terkait kebijakan gaji ASN.