PERISTIWA

Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek, Polres Siap Melengkapi

×

Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek, Polres Siap Melengkapi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan guru oleh wali murid.

SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek mengembalikan lagi berkas perkara kasus penganiayaan guru oleh wali murid bernama Awang Kresna Pratama ke penyidik Polres Trenggalek.

Penganiayaan Guru di Trenggalek

Pada tanggal 26 November, JPU menyatakan berkas belum lengkap atau P19 dan mengirimkan kembali ke penyidik untuk dilengkapi. Kini JPU sendiri masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menyebut berkas perkara itu sebenarnya sudah diterima pada 17 November 2025, namun masih ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

Pada tanggal 26 November telah dikeluarkan P19 atau menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk pemenuhan P19. Sedangkan batas waktu sesuai aturan, P19 selama 14 hari untuk melengkapinya, atau tidak melebihi masa penahanan.

“P19 telah dikeluarkan dan untuk saat ini berkas sudah kita kembalikan ke penyidik, terkait perkembangannya kita masih menunggu untuk pemenuhan,” ungkap Yan, Senin (8/12/2025).

Saat dikonfirmasi terkait potensi Restorative Justice, Yan menjelaskan jika perkara tersebut nantinya berpotensi masuk ke tahap RJ. Namun keputusan itu baru bisa diambil setelah berkas dinyatakan lengkap untuk melihat kesesuaian syarat RJ.

“Nanti kita akan mengambil sikap apakah kita RJ-kan atau kita lanjutkan ke proses persidangan, tapi tetap tergantung kedua belah pihak. Nanti kita pertemukan tersangka dengan korban, tapi kalau korban tidak mau menerima permohonan maaf maka proses ini tetap kita lanjutkan,” katanya.

Yan kembali menambahkan, pedoman RJ merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022. Syaratnya antara lain ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Tapi intinya kami hanya mediator. Muaranya tetap pada korban, apakah menerima permintaan maaf dengan kompensasinya atau tetap lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan berkas telah dikembalikan, pihaknya kini tengah melengkapi petunjuk jaksa sebelum mengirim kembali berkas perkara.

“Untuk berkas guru memang ada pengembalian, ada petunjuk yang harus kita lengkapi dari JPU. Setelah bukti tersebut nanti kita lengkapi, kita kembalikan berkasnya ke JPU dan kita harapkan segera P21 sehingga kita bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelas Eko.

Ia memastikan penyidik dapat memenuhi seluruh petunjuk jaksa. “Bisa, kami dengan JPU untuk segera menyelesaikan perkara ini. Unthk targetnya P21, kita tunggu dari kejaksaan. Kalau sudah P21 langsung kita koordinasi untuk tahap keduanya,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Insiden terjadi setelah ponsel adik tersangka disita pihak sekolah karena digunakan untuk kepentingan lain di luar jam pelajaran.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta satu unit telepon genggam.

Awang, yang merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.