PERISTIWA

Berkas Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Berkas Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Guru Trenggalek
Konferensi pers Polres Trenggalek dalam penetapan tersangka penganiaya guru.

SUARA TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek oleh wali murid telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Tersangka dalam kasus ini ialah Awang Krisna Aji Pratama, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak dengan korban yang merupakan guru seni budaya bernama Eko Prayitno, warga Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro saat ditemui awak media mengatakan berkas tahap I telah diserahkan dan kini menunggu petunjuk jaksa.

“Kami telah menyelesaikan pemberkasan dan berkas sudah di tahap 1 dikirim ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari JPU apakah langsung ke 21 atau ada petunjuk tambahan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Eko juga menambahkan sangkaan pasal tetap menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya, jika dalam prosesnya berkas dikembalikan oleh jaksa, penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Total saksi empat orang. Kalau ada pengembalian, kami lengkapi dan kirim kembali,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim membenarkan bahwa berkas telah diterima pada 18 November 2025 kemarin.

“Ini masih kami cek apakah formil dan materiilnya terpenuhi. Dalam perkara ini kami juga perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, karena tugas penuntut umum adalah melindungi kepentingan korban,” kata Nusrim.

Ia menegaskan bila kejaksaan memiliki waktu lima hari untuk menentukan sikap apakah berkas akan dinyatakan lengkap atau dikembalikan.

“Di hari kelima kami akan putuskan apakah layak dilimpahkan ke persidangan atau masih perlu dilengkapi. Kami berharap masyarakat menjaga kondusifitas,” tambahnya.

Nursim juga meminta seluruh masyarakat untuk mempercayakan tugas tersebut kepada JPU. Selalu jaga kondusif di masyarakat, dengan harapan perkara ini tidak ada imbas lebih lanjut.

“Karena banyak para pihak yang bisa memberi support terhadap penanganan perkara ini. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan tersangka, serta satu unit ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.