SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah berpacu dengan waktu untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai yang saat ini mencapai 42 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Angka tersebut masih jauh di atas ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Kebijakan tersebut, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi meski kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
“Sekarang saja 42 persen. Kemudian nanti tahun 2027 kalau itu memang murni harus melaksanakan kebijakan itu tentunya kan ada konsekuensi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini telah mulai menginventarisasi berbagai skenario, mulai dari opsi terbaik hingga terburuk.
“Kami tim TAPD sebenarnya sudah ada langkah-langkah kemungkinan yang bisa ditempuh. Jadi langsung langkah yang paling baik dan paling terjelek kita inventarisir,” jelasnya.
Edy menambahkan, sejumlah aspek masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kondisi keuangan daerah ke depan.
“Nanti kita melihat lebih lanjut prospek keuangan kita. Apa TPP-nya hilang semua atau bagaimana,” katanya.
Saat ditanya soal pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti daerah lain, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait pengurangan PPPK.
Sampai ke potensi pengurangan PPPK pak? “Saya enggak bilang loh ya. Sampean yang bilang loh ya. Kalau di tempat lain kebijakannya ada yang seperti itu, pppk paruh waktu sudah mulai diundur ke terus PPPK malah bahasanya juga ada yang di stop kontraknya,” pungkasnya.











