SUARA TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek meringkus Egi Priatno (37), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Nasional Trenggalek–Pacitan, tepatnya di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Pelaku diketahui merupakan mantan anggota Polri berpangkat brigadir dari Polda Maluku yang telah dipecat pada Desember 2023.
Egi dipecat bersama dua anggota lainnya, Brigpol Herson dan Iptu Thomas Keliombar, karena terlibat pelanggaran berat dan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tugas terakhir di Polda Maluku,” kata Egi, Senin (27/10/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu (8/10/2025) siang, ketika korban, Sri Penganti Rahayu (15), siswi SMK Islam Panggul asal Desa Watuagung, Kecamatan Dongko, dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Saat melintas di jalan raya Desa Cakul, korban yang mengendarai Honda Vario dibuntuti oleh pelaku dengan motor Yamaha Vega.
Pelaku kemudian menyerempet korban dan meminta berhenti sambil mengaku sebagai anggota Polri dari Pacitan. Ia lalu mengambil ponsel korban dari dashboard motor.
Ketika korban berusaha merebut kembali barangnya, pelaku mendorong dan memaksa korban turun sebelum membawa kabur motor Honda Vario AG 3197 YAH milik korban.
Sementara motor Yamaha Vega AG 3696 YB milik pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian. Warga sempat mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya.
“Sepeda motor hasil curian dibawa hingga ke Jakarta. Berkat kerja sama dengan kepolisian setempat, tersangka berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki.
Atas perbuatannya, Egi dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.











