PERISTIWA

Bebas Pajak PBB Bagi Warga Trenggalek yang Dukung Net Zero Karbon

×

Bebas Pajak PBB Bagi Warga Trenggalek yang Dukung Net Zero Karbon

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat mengumumkan pembebasan pajak bagi warga yang mendukung net zero carbon.

SUARA TRENGGALEKPemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi mengumumkan empat kebijakan keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pajak. Salah satunya berupa insentif bagi warga yang mendukung program Net Zero Carbon 2045.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam rilis resmi, Selasa (19/8/2025), menyatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi bencana sekaligus mendukung pembangunan jangka panjang daerah.

Pasti semua tentu sama-sama prihatin bahwa Kabupaten Trenggalek masih saja ada bencana, bahkan ada yang juga menghilangkan nyawa saudara kita.

“Maka perlu ekstra effort sekaligus mendukung target pembangunan jangka panjang daerah, bahwa kita ingin mencapai yang namanya net zero carbon di tahun 2045,” ujar Bupati.

Menurutnya, semua tindakan pro-lingkungan yang dapat mengurangi risiko bencana harus diberi insentif khusus.

Mulai 2026, Pemkab akan memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak berupa lahan yang digunakan mendukung komitmen net zero carbon.

“Contoh masyarakat punya tanah, digunakan untuk hutan atau menjaga sumber air. Itu nanti PBB-P2-nya bisa sampai dinolkan,” jelasnya.

Pendataan dan verifikasi teknis akan dilakukan melalui desa dan kelurahan. Kebijakan ini muncul setelah Pemkab menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Selain lahan hutan, insentif pajak juga menyasar tanah hak di kawasan pesisir maupun lereng yang rawan bencana. “Kalau pesisir mau digunakan untuk mangrove, nanti malah bisa kita nolkan pajaknya,” tambah Bupati.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi agar keseimbangan ekonomi dan ekologi di Trenggalek tetap terjaga. Hingga kini, Pemkab masih menyusun mekanisme detail penerapan empat keringanan pajak tersebut.