SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memproyeksikan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp 3 triliun pada tahun 2027 guna menyeimbangkan beban belanja pegawai dan infrastruktur.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan bahwa saat ini APBD Kabupaten Trenggalek masih berada di kisaran Rp 1,9 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun.
“Kalau bisa tahun 2027 idealnya pendapatan kita Rp 3 triliun. Ini menjadi penyemangat agar belanja pegawai dan infrastruktur bisa berjalan lancar,” kata Sukarodin, Selasa (1/7/2025).
Ia menyebutkan, dalam pembahasan RPJMD telah disepakati pedoman bahwa pada tahun 2027 belanja infrastruktur diharapkan sebesar 40 persen dari APBD dan belanja pegawai sebesar 30 persen.
Sukarodin yang juga Ketua DPC PKB Trenggalek menambahkan, pembahasan juga mencakup perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), termasuk pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai OPD baru.
“Karena ada badan pendapatan, maka PAD harus ditingkatkan, persentasenya harus naik lebih ekstrem,” ujarnya.
Ia menyoroti perlunya optimalisasi sektor pariwisata serta penertiban pajak restoran dan hotel sebagai langkah konkret untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sukarodin juga meminta Pemkab Trenggalek segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan PAD.
Menurutnya, banyak perda yang belum efektif karena belum memiliki perbup sebagai petunjuk pelaksana.
“Perda yang ada kaitannya dengan PAD ini tidak bisa maksimal, salah satu faktornya karena Perbup-nya belum kelar,” pungkasnya.