PERISTIWA

Khawatir Dijual Diam-diam, Banser dan Ansor Trenggalek Minta Toko Penjual Miras Disterilkan

×

Khawatir Dijual Diam-diam, Banser dan Ansor Trenggalek Minta Toko Penjual Miras Disterilkan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Banser dan Ansor saat melakukan aksi desakan untuk mensterilkan gerai penjual miras di Trenggalek.
Inti Berita:
• GP Ansor dan Banser Trenggalek memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pengelola gerai miras di Ruko Jaas, Ngantru, untuk mengosongkan seluruh stok barang.
​• Pihak Ansor-Banser khawatir stok yang tersisa di ruko terselubung bakal diperjualbelikan secara diam-diam meskipun tempat usaha tersebut sudah ditutup dan disegel Pemkab.
​• Ansor-Banser siap mengerahkan massa lebih besar untuk membantu proses pengosongan jika dalam batas waktu yang ditentukan lokasi tersebut belum disterilkan.

SUARA TRENGGALEK – GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Trenggalek memberi tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pengelola gerai minuman keras (miras) di Ruko Jaas, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, untuk mengosongkan seluruh stok miras dari lokasi tersebut.

Tuntutan itu disampaikan saat massa GP Ansor dan Banser mendatangi ruko tersebut pada Minggu (11/10/2026). Sebelum menuju lokasi, mereka berkumpul dan menyampaikan aspirasi di depan Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Trenggalek.

Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh Izudin Zakki atau Gus Zakki, mengatakan pihaknya ingin memastikan tidak ada lagi stok miras yang tersisa di ruko tersebut meskipun tempat usaha itu telah ditutup.

“Kami meninjau lokasi ini, dan walaupun ternyata sudah ditutup, kami tetap mengawal agar tidak hanya ditutup, tetapi juga diangkut semuanya dari Kabupaten Trenggalek,” ujar Gus Zakki saat diwawancarai di lokasi.

Menurut Gus Zakki, tuntutan tersebut dilandasi kekhawatiran bahwa stok miras yang masih berada di dalam ruko berpotensi diperjualbelikan kembali secara diam-diam, terutama pada malam hari atau waktu yang dinilai rawan.

Ia menegaskan, GP Ansor dan Banser tidak menginginkan praktik penjualan miras seperti itu terjadi di Kabupaten Trenggalek, baik pada usaha yang memiliki izin maupun yang tidak mengantongi izin.

“Jadi tuntutannya yang pertama kita tidak ingin ada hal serupa seperti ini di Kabupaten Trenggalek, baik sudah punya izin resmi atau bahkan tidak punya izin. Dan khusus di tempat ini kita menuntut ini harus disterilkan dari 2 x 24 jam ini diangkut semuanya,” tegasnya.

Gus Zakki mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menurutnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa perizinan usaha tersebut.

Namun, GP Ansor dan Banser memilih turun langsung untuk mengawal proses penanganan agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti.

Ia menyebut keberadaan stok miras di lokasi itu masih menjadi kekhawatiran karena berpotensi membuka peluang transaksi tanpa sepengetahuan aparat.

Gus Zakki juga memperingatkan bahwa GP Ansor dan Banser siap kembali mendatangi lokasi dengan jumlah massa lebih besar apabila seluruh stok miras tidak dikeluarkan sesuai tenggat waktu yang diberikan.

“Jika 2 x 24 jam masih ada di sini maka sahabat Ansor Banser Kabupaten Trenggalek akan siap datang dengan massa yang lebih besar lagi untuk membantu mengosongkan tempat ini,” ujarnya.