BISNIS

Aturan Toko Modern di Trenggalek Longgar, Bisa Buka 24 Jam

×

Aturan Toko Modern di Trenggalek Longgar, Bisa Buka 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Toko Modern Trenggalek
Toko Modern Trenggalek saat buka malam hari, berlokasi di utara terminal bus.

SUARA TRENGGALEK Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan sejumlah kelonggaran dalam kebijakan operasional toko moder berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart.

Kebijakan ini diatur melalui peraturan daerah (Perda) dan ditindaklanjuti secara teknis dalam peraturan bupati (Perbup).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menyatakan bahwa toko berjejaring yang telah bekerja sama dengan koperasi memang diperbolehkan beroperasi selama hingga 24 jam.

Namun, lebih lengkap Saniran menyampaikan bahwa dalam hal operasional toko moder berjejaring penuh waktu tersebut harus disertai persetujuan dari kepala desa atau lurah, serta camat setempat.

“Memang sudah ada regulasinya. Toko modern berjejaring yang bekerja sama dengan koperasi boleh buka 24 jam dengan catatan mendapat persetujuan dari kepala desa dan camat,” ujar Saniran, Minggu (2/8/2025).

Saniran menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di wilayah strategis yang dilalui masyarakat lintas kabupaten.

Keberadaan toko modern yang buka 24 jam dinilai mampu menghidupkan kawasan kota pada malam hari.

Namun, ia menambahkan bahwa operasional 24 jam juga mempertimbangkan analisa bisnis dari masing-masing pelaku usaha.

“Tergantung dari toko dan koperasinya. Mereka tentu mempertimbangkan untung ruginya. Kalau ternyata buka 24 jam tapi sepi, ya akan rugi juga,” imbuhnya.

Terkait kuota pendirian minimarket, Saniran menyebutkan bahwa selama toko bekerja sama dengan koperasi, batasan jumlah unit di tiap kecamatan menjadi lebih fleksibel.

“Kalau dulu tanpa kerja sama dengan koperasi, setiap kecamatan dibatasi jumlahnya. Tapi kalau sudah ada kerja sama, kuotanya fleksibel,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Saniran, hanya ada dua merek minimarket berjejaring yang beroperasi di Trenggalek, yakni Indomaret dan Alfamart.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan koperasi turut mempengaruhi ketentuan jarak pendirian toko terhadap pasar tradisional.

“Sebelum kerja sama, jaraknya minimal 500 meter dari pasar rakyat. Tapi kalau sudah bekerja sama dengan koperasi, pembatasan jarak itu bisa diabaikan,” pungkasnya.