BUDAYA

Asal-usul Hari Jadi dan Peresmian Kabupaten Trenggalek, Ini Penjelasan Disparbud

×

Asal-usul Hari Jadi dan Peresmian Kabupaten Trenggalek, Ini Penjelasan Disparbud

Sebarkan artikel ini

SUATA TRENGGALEK – Penetapan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek didasarkan pada Prasasti Kamulan bertanggal 31 Agustus 1194, sementara peresmian sebagai daerah otonom baru berlangsung pada tahun 1950.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Sunyoto, menjelaskan bahwa dasar penentuan hari jadi tersebut merupakan hasil kajian ilmiah yang dilakukan tim sejarah Trenggalek bersama IKIP Malang.

“Penentuan Hari Jadi Trenggalek itu berdasarkan Prasasti Kamulan. Tentunya sudah dikaji sedemikian rupa setelah tim sejarah bekerja sama dengan IKIP Malang,” kata Sunyoto, Sabtu (30/8/2025).

Menurutnya, Prasasti Kamulan yang berangka tahun 1116 Saka dianggap sebagai penanda kelahiran Trenggalek. “Setelah mengkaji itu akhirnya ditentukan bahwa Trenggalek kelahirannya diawali dari Prasasti Kamulan,” jelasnya.

Selain Prasasti Kamulan, terdapat pula Prasasti Kampak yang memuat catatan sejarah. Namun prasasti tersebut tidak bisa dijadikan dasar hari jadi karena datanya tidak lengkap.

“Prasasti Kampak itu hanya memuat tahun dan bulan tanpa tanggal. Sehingga tidak dipakai sebagai pedoman,” tambahnya.

Sunyoto menegaskan, selain penetapan hari jadi, Kabupaten Trenggalek juga memiliki sejarah peresmian sebagai daerah otonom pasca-penjajahan.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten di Jawa Timur.

“Jadi memang diresmikan tahun 1950-an. Itu bisa diperiksa di Sejarah Trenggalek yang dikarang oleh almarhum Hamid Wilis,” pungkasnya.