SUARA TRENGGALEK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tahun 2026 dipastikan telah berpihak pada sektor pendidikan.
Alokasi anggaran pendidikan tercatat melebihi 20 persen dari total APBD, sesuai amanat konstitusi.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan porsi anggaran pendidikan di Trenggalek telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan minimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Porsi APBD Trenggalek
“Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen,” ujar Sukarodin, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menjelaskan, alokasi tersebut telah mencakup berbagai komponen belanja pendidikan, termasuk belanja pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan yang kini berdiri sendiri setelah berpisah dari bidang pemuda dan olahraga.
“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” katanya.
Meski demikian, Sukarodin mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Anggaran Pendidikan Cukup Baik
Namun secara umum, keberpihakan APBD Trenggalek terhadap sektor pendidikan dinilainya sudah cukup baik.
“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” pungkasnya.
Sebagai informasi, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan peraturan pemerintah terkait, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.











