SUARA TRENGGALEK – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nampaknya harus dievaluasi.
Hal itu terbukti dari angka golongan putih (Golput) atau yang tidak mencoblos hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU, angka Golput masih sangat tinggi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang diumumkan oleh KPU Trenggalek kemarin (4/12), tercatat ada 221.662 pemilih yang tidak hadir.
Jumlah tersebut, hampir menyamai jumlah suara yang diperoleh pasangan calon pemenang, Mochamad Nur Arifin dan Syah M Natanegara (Ipin-Syah).
“Setelah melalui berbagai proses, baik di tingkat desa, hingga kecamatan, syukulah rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah kami lakukan dengan lancer,” ungkap Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa proses penghitungan suara berjalan lancar dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada berkerja dengan baik.
Namun dibalik itu semua, tingkat partisipasi pemilih di Trenggalek pada Pilkada 2024 masih menyisakan pekerjaan rumah (PR). Terlihat dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) total ada sebanyak 591.840 pemilih, tapi hanya ada 370.128 pemilih yang menggunakan hak pilih mereka.
“Tingkat ketidakhadiran atau golput di Pilkada Trenggalek tahun ini memang cukup tinggi, tapi dibalik itu semua telah menghasilkan pasangan calon pemenang yaitu Ipin-Syah, yang mendapatkan 282.576 suara,” katanya.
Kendati demikian, KPU tetap mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mensukseskan proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut, termasuk jajaran ad hoc pemilihan dan masyarakat yang datang untuk menggunakan hak pilih mereka dengan tertib.
Sedangkan dalam Pilkada Trenggalek 2024 mencatatkan hanya ada satu pasangan calon yang bertarung sehingga harus melawan kolom kosong tanpa gambar.
Dari situ nomor urut 1 yaitu kolom kosong tanpa gambar, yang meraih 67.131 suara, dan pasangan nomor urut 2, Ipin-Syah, yang meraih 282.576 suara.
Untuk tahapan selanjutnya, KPU Trenggalek akan membuat Surat keputusan (SK) terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Selanjutnya mengirimkan hasil tersebut ke Bawaslu serta saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon.
Selain itu, rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur di Trenggalek akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
“Semoga saja kedepan masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya memilih untuk masa depan daerah mereka dengan menggunakan hak pilihnya,” jelas Iin.