PERISTIWA

Anggota AKD di DPRD Trenggalek Dipastikan Masih Tetap, Tak Ada Pergeseran Keanggotaan

×

Anggota AKD di DPRD Trenggalek Dipastikan Masih Tetap, Tak Ada Pergeseran Keanggotaan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom saat menyampaikan proses pergeseran AKD.

SUARA TRENGGALEK – Meski telah berjalan satu tahun lebih pasca pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Trenggalek, tak nampak terdapat perpindahan anggota fraksi dari kursi alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah diduduki.

Sesuai tata tertib yang ada, diperbolehkan fraksi mengusulkan untuk melakukan perpindahan keanggotaannya dari AKD satu ke AKD yang lain setelah satu tahun masa jabatan. Sedangkan pimpinan AKD diperbolehkan setelah 2,5 tahun masa jabatan.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menegaskan bahwa perpindahan keanggotaan AKD di DPRD Trenggalek telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD dan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Mohtarom menjelaskan, mekanisme perpindahan anggota AKD dapat diusulkan oleh fraksi kepada pimpinan DPRD, biasanya pada awal tahun. Namun, usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Perpindahan itu harus ada gandengannya. Tidak mungkin satu fraksi mengusulkan pindah sendiri tanpa ada pengganti. Harus ditata dan melibatkan seluruh unsur fraksi,” ujar Mohtarom.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada usulan resmi dari fraksi maupun komisi terkait pergeseran keanggotaan AKD.

“Sampai sekarang belum ada usulan. Tapi tidak menutup kemungkinan sampai akhir Desember nanti ada,” katanya, Senin (22/12/2025).

Sementara itu, untuk pergantian pimpinan AKD, Mohtarom menegaskan aturannya berbeda. Sesuai ketentuan, masa jabatan pimpinan AKD adalah dua tahun enam bulan (2,5 tahun) sebelum dapat dilakukan pergantian.

“Kalau pimpinan AKD, sesuai ketentuan, harus menunggu masa jabatan 2,5 tahun baru bisa dilakukan pergantian,” jelasnya.

Dengan demikian, Mohtarom memastikan bahwa saat ini belum ada pergeseran keanggotaan AKD di DPRD Trenggalek dan usulan perpindahan keanggotaan AKD baru dimungkinkan setelah memenuhi batas minimal satu tahun masa keanggotaan.