PERISTIWA

Akui Bawa Ijazah Karyawan, Koperasi Serambi Dana Trenggalek Bantah Terkait Penahanan

×

Akui Bawa Ijazah Karyawan, Koperasi Serambi Dana Trenggalek Bantah Terkait Penahanan

Sebarkan artikel ini
Koperasi Trenggalek ijazah
Petugas koperasi serambi dana Trenggalek saat melaksanakan aktivitas.

SUARA TRENGGALEK – Dugaan penahanan ijazah dan BPKB milik mantan karyawan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Trenggalek memicu sorotan publik.

Dalam konfirmasi awak media, pihak koperasi membantah tudingan tersebut, namun dokumen pribadi milik eks karyawan hingga kini belum dikembalikan.

Kasus ini kembali mencuat setelah keluarga mantan karyawan mendatangi kantor KSP Serambi Dana untuk mengambil ijazah dan BPKB yang diserahkan saat awal bekerja.

Namun, pihak koperasi serambi dana menolak menyerahkan dokumen tersebut, dengan alasan akan diberikan jika mantan karyawan tersebut datang sendiri ke kantor.

Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek, Budi Setiawan menegaskan pihaknya tidak menahan dokumen milik eks karyawan.

Menurut dia, masalah tersebur muncul karena mantan karyawan itu belum menyelesaikan proses pengunduran diri sesuai prosedur koperasi.

“Ini bukan masalah penahanan ijazah. Karyawan itu keluar tahun 2024 tanpa menyelesaikan prosesnya dengan baik. Kami punya prosedur, jika masuk baik, maka keluar juga harus baik. Ada SOP yang wajib diikuti,” kata Budi, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, mantan karyawan tersebut belum menuntaskan proses over cup atau serah terima tanggung jawab kerja sebelum keluar.

Karena itu, pihak koperasi meminta agar yang bersangkutan datang langsung untuk menyelesaikan proses tersebut.

“Tadi yang datang keluarganya. Kami meminta eks karyawan itu datang sendiri ke kantor agar bisa bertemu dan pamit baik-baik. Setelah prosedurnya selesai, kami pasti menyerahkan ijazahnya,” ujarnya.

Meski demikian, dari pengakuannya hingga kini koperasi masih menyimpan dokumen tersebut. Pihak keluarga yang datang ke kantor juga tidak berhasil membawa pulang ijazah dan BPKB milik eks karyawan.

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemberi kerja dilarang menahan ijazah pekerja, kecuali jika pendidikan pekerja dibiayai oleh perusahaan.

Dalam kasus KSP Serambi Dana, ijazah mantan karyawan itu diperoleh secara mandiri tanpa pembiayaan dari pemberi kerja.

Sebelumnya, publik menyoroti dugaan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan oleh salah satu koperasi di Trenggalek.

Laporan tersebut mendapat respons dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek yang menyatakan siap memverifikasi kebenaran laporan dan memanggil pihak-pihak terkait.