PERISTIWA

Ada 3.911 Warga Trenggalek Berstatus Cerai Belum Tercatat

×

Ada 3.911 Warga Trenggalek Berstatus Cerai Belum Tercatat

Sebarkan artikel ini
Cerai Trenggalek
Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo saat menyampaikan data perceraian belum tercatat.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek mencatat sebanyak 3.911 penduduk berstatus cerai belum tercatat dari total 19.775 warga yang resmi bercerai hingga 30 September 2025.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo mengatakan status “cerai belum tercatat” terjadi karena warga telah memiliki akta cerai, namun belum melaporkannya ke Dispendukcapil sehingga nomor dan tanggal akta belum tercantum pada biodata kependudukan.

Untuk menuntaskan persoalan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan KUA agar membantu masyarakat mengurus pencatatan dokumen perkawinan maupun perceraian.

“Kami sudah kirimkan data by name by address ke desa agar warga dimotivasi segera melengkapi dokumen. Jika ada yang sepuh, nanti bisa dikumpulkan kolektif oleh desa untuk diuruskan ke KUA,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ririn juga menjelaskan, dari total penduduk berstatus kawin sebanyak 416.254 jiwa, baru 359.495 di antaranya yang memiliki tanggal dan nomor buku nikah dalam biodata kependudukan.

Sisanya, 56.759 jiwa masih berstatus “kawin belum tercatat” di kartu keluarga. Status kawin belum tercatat itu istilah umumnya nikah siri.

“Meski negara tidak mengakui pernikahan tersebut, tapi tetap bisa dicatatkan di KK dengan status perkawinan belum tercatat, karena belum ada nomor buku nikah dan tanggal perkawinan,” jelasnya.

Menurut Ririn, kondisi ini berdampak langsung pada anak yang lahir dari pasangan bersangkutan. Akta kelahiran anak akan mencantumkan keterangan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat, yang dapat menghambat pemenuhan hak hukum tertentu.

“Akta kelahiran dengan catatan seperti itu bahkan tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan, karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan,” terangnya.

Ririn juga mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen pernikahan agar tercatat secara resmi. Warga diminta melampirkan fotokopi buku nikah atau mengurus duplikatnya di KUA jika hilang.

“Bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, kami sarankan untuk mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama,” pungkasnya.

Berijut sebaran data jumlah perceraian belum tercatat di setiap kecamatan :

1. Panggul 358
2. Munjungan 274
3. Pule 271
4. Dongko 373
5. Tugu 230
6. Karangan 214
7. Kampak 257
8. Watulimo 477
9. Bendungan 127
10. Gandusari 289
11. Trenggalek 304
12. Pogalan 259
13. Durenan 350
14. Suruh 128