PERISTIWA

Ada 154 Ribu Bidang Tanah di Trenggalek Belum Bersertifikat, Partisipasi Masyarakat Diperlukan

×

Ada 154 Ribu Bidang Tanah di Trenggalek Belum Bersertifikat, Partisipasi Masyarakat Diperlukan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono saat menyampaikan bidang tanah yang belum terdaftar SHAT.

SUARA TRENGGALEK Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek ditargetkan rampung secara nasional pada 2029.

Namun hingga kini, masih terdapat sekitar 154 ribu bidang tanah di Trenggalek yang belum terdaftar dalam Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menjelaskan jika saat ini masih banyak bidang tanah yang belum terdaftar dalam SHAT.

Secara jumlah saat ini terdapat 154 ribu bidang tanah, jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan pemecahan bidang tanah baru.

“Di Trenggalek sendiri bidang tanah yang belum terdaftar pada SHAT masih menyisakan kurang lebih 154.000 bidang,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Target PTSL Trenggalek 25 Ribu Bidang

Untuk tahun 2026, Kantor Pertanahan Trenggalek mendapat target penyelesaian 25 ribu bidang SHAT. Seluruhnya harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan.

“Untuk tahun 2026, kami mendapatkan target 25.000 bidang SHAT. Itu harus diselesaikan di tahun berjalan,” jelas Heru.

Heri menyampaika, output dari program PTSL tersebut berupa sertifikat elektronik satu lembar berwarna krem. Produk yang dihasilkan terdiri dari dua dokumen utama, yakni peta bidang tanah dan SHAT.

“Target 25 ribu sertifikat tersebut akan dilaksanakan di tujuh kecamatan dan 48 desa di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.

Selain sertifikasi, pihaknya juga merencanakan kegiatan foto tegak (ortofoto) seluas kurang lebih 12 ribu hektare. Ortofoto ini akan menjadi peta dasar pemetaan bidang tanah secara massal di wilayah yang sama.

Namun demikian, Heru menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi dan bisa berubah menyesuaikan kondisi teknis di lapangan.

“Data ini acuan dari data yang kami miliki. Tetapi bisa saja direvisi karena kami tetap harus menganalisis secara teknis ketersediaan bidang tanah di lapangan,” katanya.

Tantangan Partisipasi Masyarakat

Terkait kendala pelaksanaan PTSL, Heru menyebut tantangan utama bukan pada aspek teknis, melainkan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum merasa perlu mengurus sertifikat tanah selama belum ada kebutuhan mendesak.

“Biasanya masyarakat baru mengurus sertifikat saat butuh, misalnya untuk agunan bank atau keperluan bekerja ke luar negeri. Padahal tujuan utama PTSL adalah pengamanan aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanah yang telah bersertifikat memiliki nilai guna dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan tanah yang masih berstatus letter C atau petok D.

Di Kabupaten Trenggalek sendiri, masih cukup banyak bidang tanah yang belum berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masih menggunakan alas hak lama seperti letter C dan petok D.

“Dalam proses PTSL, dokumen lama tersebut tetap diperlukan sebagai bagian dari riwayat atau dasar penguasaan tanah,” jelasnya.

Menururnya, bukti kepemilikan dapat menggunakan letter C atau petok D, sementara penguasaan fisik dilihat dari siapa yang menggarap, merawat batas tanah, serta memelihara kondisi lahan.

Heru juga menegaskan, dalam pendaftaran tanah terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi, yakni dasar perolehan hak dan penguasaan fisik secara nyata di lapangan.

Melalui program PTSL yang rutin dilaksanakan setiap tahun, ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas tanah sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan aset jangka panjang.