PERISTIWA

Sejarah Trenggalek Dari Perdikan, Terpecah Dua hingga Reunifikasi Kabupaten

×

Sejarah Trenggalek Dari Perdikan, Terpecah Dua hingga Reunifikasi Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Pertumbuhan Ekonomi Trenggalek
Alun-Alun Kabupaten Trenggalek.

SUARA TRENGGALEKKabupaten Trenggalek di pesisir selatan Jawa Timur memiliki sejarah panjang terkait perubahan batas wilayah dan status administratif sejak masa kerajaan hingga republik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan arsip resmi Pemkab Trenggalek, daerah dengan luas 1.261,40 km² dan jumlah penduduk 753.810 jiwa pada 2024 ini dikenal sebagai “Kota Gaplek” karena produksi singkong keringnya yang melimpah.

Jejak awal kehidupan di Trenggalek sudah ada sejak masa prasejarah. Bukti tertulis pertama muncul pada Prasasti Kampak tahun 929 Masehi yang dikeluarkan Raja Sindok dari Mataram Kuno.

Sejarah Trenggalek

Prasasti itu menyebut wilayah selatan sebagai tanah perdikan (sima). Sejumlah prasasti lain pada masa Kahuripan, Kediri, dan Majapahit juga menegaskan status sima bagi desa-desa di Trenggalek.

Masuknya Islam membawa perubahan politik. Pada 1743, Pakubuwana II mengangkat K.R.T. Sumotaruno sebagai bupati pertama.

Namun Perjanjian Giyanti 1755 yang membagi Mataram menyebabkan Trenggalek terpecah: bagian timur masuk Ngrawa (kini Tulungagung), sedangkan barat dan selatan ke Pacitan. Status kabupaten mandiri pun hilang.

Penetapan Kabupaten Trenggalek

Pada masa kolonial Belanda, Trenggalek kembali ditetapkan sebagai kabupaten pada 1845 dengan Bupati Poesponegoro.

Namun setelah ia wafat tahun 1933, Trenggalek kembali dibagi: Panggul masuk Pacitan, sisanya ke Tulungagung. Alasan pembagian diduga karena pertimbangan ekonomi pemerintah kolonial.

Pasca Proklamasi 1945, Trenggalek ikut bergabung dengan Republik Indonesia. Reunifikasi resmi terjadi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 yang mengembalikan batas wilayah Trenggalek, Pacitan, dan Ponorogo seperti semula.

Wilayah Trenggalek

Sejak itu Trenggalek berkembang menjadi kabupaten dengan 14 kecamatan, 5 kelurahan, dan 152 desa. Pada 1968–1975, di bawah Bupati Soetran, Trenggalek meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

Kini wilayahnya terdiri atas 2/3 pegunungan dan 1/3 dataran rendah, dengan batas utara Ponorogo, timur Tulungagung, selatan Samudra Hindia, dan barat Pacitan.

Sejarah pembagian wilayah ini menunjukkan bagaimana Trenggalek beradaptasi dengan dinamika politik dari masa kerajaan, kolonial Belanda, hingga akhirnya menjadi kabupaten otonom dalam Republik Indonesia.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.