SUARA TRENGGALEK – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Trenggalek periode 2024–2028, Nurhadi resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri ditulis pada 1 Agustus 2025 dan disampaikan ke KONI Jawa Timur. Surat tersebut berisi tiga alasan ketua koni tersebut mengajukan pengunduran diri.
Wakil Ketua KONI Trenggalek, Adit Suparno menyampaikan bahwa keputusan itu murni alasan pribadi tanpa kaitan dengan persoalan organisasi.
“Beliau sudah berkonsultasi dengan bidang organisasi KONI Jatim. Provinsi juga mengapresiasi karena tidak ada pelanggaran atau persoalan dengan KONI Trenggalek. Alasan beliau murni pribadi,” ujar Adit, Senin (8/9/2025).
Menurut Adit, ada tiga alasan utama pengunduran diri tersebut, yakni faktor usia, cedera lutut saat latihan tenis yang makin dirasakan setelah Porprov, serta keterbatasan kondisi yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal.
“Dari situ beliau memilih undur diri karena merasa tidak maksimal lagi,” imbuhnya.
Meski surat pengunduran diri telah disampaikan, penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Trenggalek masih menunggu surat keputusan (SK) dari KONI Jatim. Provinsi menyarankan agar penetapan Plt dilakukan setelah pencairan dana hibah dalam APBD Perubahan 2025.
“Rencananya beliau juga akan menanyakan ke provinsi soal tindak lanjut surat pengunduran diri. Untuk Plt, mekanismenya ditunjuk ke Wakil Ketua I. Kalau tidak siap, bisa ke Wakil Ketua II. Kebetulan saya Wakil Ketua I, insyaallah siap,” jelas Adit.
Ketua KONI yang mengundurkan diri ini sejatinya baru dua tahun berjalan pada periode keduanya dan seharusnya menjabat hingga Maret 2028. Pada periode pertama, ia memimpin selama empat tahun penuh tanpa kendala.
Jika SK dari KONI Jatim segera terbit, Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) bisa digelar sebelum Maret 2026 untuk menentukan ketua definitif.