BISNIS

Koperasi Desa di Trenggalek Masih Tunggu Regulasi Pusat

×

Koperasi Desa di Trenggalek Masih Tunggu Regulasi Pusat

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek
Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran saat memaparkan proses rekrutmen pengurus koperasi desa merah putih.

SUARA TRENGGALEK – Seluruh 157 desa dan kelurahan di Kabupaten Trenggalek telah membentuk koperasi desa berbadan hukum. Namun, operasional koperasi tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran menjelaskan koperasi desa belum bisa langsung menjalankan usaha. Menurutnya, kelembagaan harus diperkuat lebih dulu sebelum operasional dimulai.

“Ibarat pesawat, sebelum take off, landasan pacunya harus kuat. Koperasi saat ini baru memiliki akta pendirian dan anggaran dasar, tetapi belum punya anggaran rumah tangga, rencana kerja, maupun rencana anggaran. Penguatan SDM juga masih perlu,” ujar Saniran, Jumat (5/9/2025).

Saat ini, pihaknya menyiapkan tim untuk merumuskan konsep anggaran rumah tangga, rencana kerja, dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi. Saniran menekankan, koperasi harus menjalankan bisnis berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui rapat anggota.

Terkait permodalan, Saniran menyebut ada tiga sumber, yaitu modal sendiri, modal penyertaan, dan modal pinjaman. Modal sendiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan anggota menjadi yang paling utama.

Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024 yang memungkinkan koperasi mendapat pinjaman perbankan hingga Rp3–5 miliar. Namun, pencairan tetap selektif sesuai karakteristik usaha masing-masing koperasi desa.

Mengenai simpan pinjam, Saniran menyatakan koperasi desa belum dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski demikian, koperasi bisa mengembangkan unit usaha keuangan di bawah binaan OJK seperti bank wakaf mikro, sehingga bisa menjangkau nasabah umum.

“Koperasi desa bukan mandek, tetapi masih berproses. Saat ini fokusnya memperkuat kelembagaan sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah provinsi dan pusat,” tegasnya.

Saniran juga mengingatkan pengurus koperasi sebaiknya tidak merangkap jabatan agar lebih fokus. “Tidak ada larangan rangkap jabatan, tetapi demi efektivitas sebaiknya pengurus koperasi tidak dobel kepengurusan,” katanya.