SUARA TRENGGALEK – DPRD Jawa Timur menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kampak Trenggalek yang semula dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025. Penundaan dilakukan karena situasi dinilai belum kondusif.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mengonfirmasi keputusan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Kepala Sekolah dan Komite SMAN 1 Kampak ditunda untuk menghindari potensi kericuhan di tengah maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah.
“Memang besok rencana saya agendakan itu, tapi melihat situasi dan kondisi di Kantor DPRD sepertinya tidak memungkinkan. Maka akan saya agenda ulang,” ujar Deni, Minggu (31/8/2025).
Sebelumnya, Deni telah melayangkan surat resmi Nomor 000.1.5/2932/050/2025 yang meminta Kepala Sekolah membawa laporan audit anggaran dan Komite menghadirkan data dana masuk, penggunaan, serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Agenda tersebut dinilai penting untuk mengungkap dugaan pungli serta penahanan buku tabungan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa. Kasus di SMAN 1 Kampak sempat memicu aksi demonstrasi ratusan siswa yang menuntut kepala sekolah dan bendahara mundur.
Saat melakukan inspeksi mendadak, Deni menegaskan DPRD Jatim akan terus mengawal kasus ini karena berpotensi menjadi fenomena gunung es praktik pungli di sekolah-sekolah lain di Jawa Timur.
“Pendidikan tidak boleh ternoda praktik semacam ini. Kalau koordinasi dengan Kacabdin dan Dinas Pendidikan tidak menemukan solusi, saya akan langsung sampaikan kepada Ibu Gubernur,” tegas Deni.
Hingga kini, publik masih menunggu jadwal baru RDP yang diharapkan berlangsung transparan dan menghasilkan solusi nyata bagi siswa dan wali murid.