BUDAYA

Terganjal Aturan, Insentif Juru Kunci Situs Cagar Budaya Trenggalek Mandek 8 Bulan

×

Terganjal Aturan, Insentif Juru Kunci Situs Cagar Budaya Trenggalek Mandek 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Situs Cagar Budaya Trenggalek
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Sekitar 12 juru kunci pemelihara situs cagar budaya di Kabupaten Trenggalek belum menerima insentif sejak Januari 2025 hingga kini atau sudah delapan bulan lamanya.

Kondisi ini dipicu aturan pemerintah mengenai penghentian pengangkatan tenaga honorer. Namun demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek masih mencari solusi untuk tetap membayangkan insentif tersebut.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Agus Prasmono membenarkan belum tersalurnya insentif tersebut. Pihaknya masih mencari solusi agar hak juru kunci tetap bisa diberikan.

“Memang sejak awal 2025 insentif untuk juru pelihara atau juru kunci situs cagar budaya belum disalurkan,” kata Agus, Senin (11/8/2025).

Agus juga menyampaikan terkait status mereka, dimana para juru pelihara atau juru kunci ini bukan merupakan pegawai honorer, melainkan menerima insentif sebagai bentuk penghargaan karena sudah ikut menjaga dan melestarikan.

Ia menjelaskan, kendala penyaluran terjadi karena aturan baru yang masih dikaji bagian hukum pemerintah daerah. “Kami masih menunggu kejelasan dari bagian hukum. Kami ingin memperjelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Agus juga menambahkan, untuk besaran nominal insentif yang biasa diterima para juru kunci adalah Rp 500 ribu per bulan dipotong pajak. “Kalau sudah terlanjur dibayar dan ternyata tidak sesuai aturan, kan nanti jadi masalah. Itu yang sedang kami pastikan,” terang Agus.

Meski demikian, Agus akan tetap memastikan dan berupaya memberikan insentif sebagai bentuk penghargaan atas peran juru kunci dalam menjaga situs sejarah dan makam di daerah tersebut.