SUARA TRENGGALEK – RSUD dr. Soedomo Trenggalek belum mencatat kasus gangguan pendengaran akibat kebisingan dalam dua tahun terakhir. Namun, dokter THT rumah sakit tersebut menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan batas 120 desibel untuk penggunaan pengeras suara tetap berisiko bagi kesehatan telinga.
Dokter Poli THT RSUD dr. Soedomo, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL, menyebut suara dengan kekuatan 120 desibel masuk kategori danger area. “120 desibel itu danger area, hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan tersebut. Setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan ditetapkan sebesar 85 desibel (dBA) untuk paparan maksimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Setiap kenaikan 3 desibel akan memangkas waktu aman paparan menjadi separuhnya.
Menurut Sabilarrusydi, batas aman paparan bising seharusnya berada jauh di bawah 120 desibel. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, suara 85 desibel hanya aman selama 8 jam, dan kenaikan intensitas akan memperpendek durasi aman secara signifikan.
Data RSUD dr. Soedomo menunjukkan, kasus terbanyak terkait telinga di Trenggalek masih didominasi kotoran telinga (cerumen) dan infeksi liang telinga (otitis eksterna). Meski belum ada pasien dengan gangguan pendengaran akibat bising, ia mengingatkan dampaknya bisa bersifat akumulatif dan tidak langsung terasa.
Pernyataan ini menggarisbawahi adanya potensi perbedaan pandangan antara standar kesehatan dan regulasi kebisingan Pemprov Jatim, terlebih di tengah polemik penggunaan sound horeg di sejumlah daerah.











