SUARA TRENGGALEK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek yang sebelumnya berstatus kelas C kini resmi berstatus sebagai rumah sakit kelas B setelah mendapatkan izin operasional dari Gubernur Jawa Timur.
Kenaikan status ini menandai peningkatan kapasitas layanan dan memperkuat posisi RSUD dr Soedomo sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Trenggalek. Selain itu, Trenggalek juga memiliki rumah sakit kelas C yakni RSUD Panggul.
Direktur RSUD dr Soedomo, dr Mokh. Rofiq Hindiono menyampaikan bahwa izin operasional baru diterbitkan pada 17 Juli 2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini izin operasional sudah keluar dari Gubernur Jawa Timur melalui DPMPTSP Provinsi pada 17 Juli 2025,” ujar Rofiq saat dikonfirmasi.
Rofiq menambahkan, saat ini pihaknya tengah memproses penyesuaian struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan status baru tersebut.
Peraturan Bupati mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD dr Soedomo masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti kalau sudah clear semua, kembali ke Sekretariat Daerah, tinggal tanda tangan Bupati untuk Peraturan Bupati SOTK RSUD dr Soedomo,” jelasnya.
Dengan perubahan status ini, Rofiq menambahkan RSUD menjadi satu-satunya rumah sakit kelas B di Kabupaten Trenggalek.
Warga pun dapat langsung mengakses layanan rumah sakit tanpa melalui rujukan dari rumah sakit tipe C.
“Masyarakat Trenggalek masih tetap bisa mengakses pelayanan rumah sakit tanpa ke tipe C dulu,” lanjut Rofiq.