PERISTIWA

Sesuai Perda RTH Alun-Alun Trenggalek Bersih dari PKL, Trimo: Sterilisasi Jangan Karena Ada Konflik Saja

×

Sesuai Perda RTH Alun-Alun Trenggalek Bersih dari PKL, Trimo: Sterilisasi Jangan Karena Ada Konflik Saja

Sebarkan artikel ini
Alun-alun Trenggalek
Pkl saat berjualan di seputar alun-alun Trenggalek disiang hari.

SUARA TRENGGALEKRelawan Suket Teki Trenggalek mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan kawasan Alun-alun Trenggalek.

Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 tertanggal 24 Juli 2025 tentang sterilisasi alun-alun dari kegiatan dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) selama bulan Agustus.

Ketua Relawan Suket Teki, Trimo Dwi Cahyono, menilai SE tersebut hanya mempertimbangkan satu sudut pandang, yakni dari sekelompok PKL yang sebelumnya melakukan hearing ke DPRD untuk menolak besaran biaya sewa tenda dalam event Agustus mendatang.

“Kalau memang alun-alun ini berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak diperuntukkan untuk PKL, maka pemerintah harus menegakkan aturan itu secara konsisten, tidak hanya di bulan Agustus saja, tapi seterusnya,” tegas Trimo, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut bahwa permintaan dari kelompok PKL yang menolak sewa tenda tidak mewakili suara mayoritas PKL di Trenggalek. Sebaliknya, PKL yang setuju adanya event dan telah membayar uang muka sewa tenda justru menuntut pemerintah untuk mencabut SE dan mengizinkan kembali penyelenggaraan event.

“Banyak PKL yang merasa dirugikan atas kebijakan ini. Mereka meminta event tetap digelar dan uang muka (DP) yang sudah dibayarkan ke event organizer (EO) dikembalikan jika event dibatalkan,” tambahnya.

Trimo menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons, Relawan Suket Teki bersama para PKL siap menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar dalam waktu dekat.

“Kami sudah musyawarah dan menyampaikan langsung hal itu kepada para pemangku kebijakan. Jika tetap tidak ditanggapi, maka aksi akan digelar,” ujarnya.

Selain menuntut pencabutan SE, Trimo juga mendorong agar Peraturan Bupati yang menindaklanjuti Perda tentang RTH segera diterbitkan.

Mereka meminta agar larangan berjualan di alun-alun ditegakkan secara permanen dan diikuti dengan relokasi PKL ke tempat yang layak, tidak hanya untuk bulan Agustus saja.

“Kalau memang dilarang, maka jangan hanya Agustus saja. Harus selamanya steril dari aktivitas PKL dan pemerintah harus memberikan solusi tempat relokasi yang pasti,” pungkas Trimo.