PERISTIWA

Hanya Ada 1 Paguyuban PKL di Trenggalek, Resmi dengan SK Gubernur

×

Hanya Ada 1 Paguyuban PKL di Trenggalek, Resmi dengan SK Gubernur

Sebarkan artikel ini
Alun-alun Trenggalek
PKL saat berjualan di kawasan Alun-Alun Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi pedagang kaki lima (PKL) yang diakui secara resmi, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek.

Organisasi ini telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dan memiliki legalitas hukum yang sah dengan terdaftar di Kemenkumham.

“Di Trenggalek, paguyuban PKL yang resmi hanya APKLI. SK-nya dari Gubernur, bukan sekadar forum biasa. Kepengurusannya berlaku sampai 8 Oktober 2025,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, Rabu (23/7/2025).

Saniran menjelaskan bahwa APKLI telah mengantongi akta notaris dan status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, memang tidak ada regulasi yang mewajibkan adanya SK Bupati untuk pengesahan paguyuban PKL di tingkat kabupaten.

“Sampai saat ini, kami tidak punya referensi atau dasar hukum soal kewajiban penerbitan SK Bupati untuk paguyuban PKL. Di Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 juga tidak diatur,” katanya.

Dalam hal penempatan PKL, Saniran menegaskan bahwa lokasi berjualan harus mengacu pada ketentuan Permendagri 41/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Lokasi tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni lokasi permanen, tidak permanen, dan lokasi yang bukan peruntukan.

“Penentuan lokasi PKL tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Saniran juga mendorong pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM, termasuk PKL. Legalitas tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Yang kami lakukan adalah membantu pelaku UMKM, termasuk PKL, untuk mendapatkan legalitas usahanya melalui NIB. Itu yang menjadi bukti bahwa mereka pelaku usaha resmi,” tambah Saniran.