SUARA TRENGGALEK – Perkumpulan Sound Jenangan Trenggalek (PSTJ) menyatakan siap mendukung dan mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang mengatur batas kebisingan suara dari penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Selain mendukung dan melaksanakan, PSTJ juga menyampaikan jika atas terbitnya SE tersebut diterima dan menjadi acuan serta kejelasan dalam menjalankan bisnis jasa penyewaan sound system.
Perwakilan PSTJ, Krisna menyampaikan bahwa seluruh anggota telah menerima dengan baik terbitnya SE tersebut. Pihaknya bahkan telah melakukan sosialisasi internal kepada seluruh koordinator wilayah di Kabupaten Trenggalek, salah satunya saat kegiatan di Lapangan Nglongsor, Desa Tugu.
“Insyaallah semua anggota PSTJ siap melaksanakan. Tidak ada keberatan. Batasan enam box (subwoofer) itu menurut kami sudah cukup dan laimnya masih bisa digunakan untuk berbagai event,” ujar Krisna usai menghadiri rapat di Kantor Kesbangpol Trenggalek, Rabu (16/7/2025).
Ia juga menambahkan, ada dua arah jika bicara kerugian, namun dengan kepastian regulasi justru memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam menentukan tarif dan menyesuaikan kebutuhan teknis penyewaan sound system. Menurutnya, aturan ini justru mendukung kenyamanan usaha.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa SE Bupati tersebut diterbitkan pada 16 Mei 2025 sebagai respons atas meningkatnya aduan masyarakat terkait kebisingan dan potensi kerusakan fasilitas umum akibat penggunaan sound horeg.
“SE ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Semua kegiatan, termasuk peringatan hari besar nasional (PHBN), wajib menyesuaikan dengan pedoman yang ada,” jelas Habib, Rabu (16/07/2025).
Habib menuturkan bahwa penyelenggara acara diwajibkan mengurus izin kegiatan ke Polsek atau Polres sesuai tingkatannya. Namun, rekomendasi dari kepala desa atau lurah menjadi syarat utama sebelum pengajuan izin tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan kegiatan terjadi kerusakan fasilitas umum seperti pagar, jembatan, atau genteng rumah warga maka penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau sound system besar tidak bisa masuk dan akhirnya pagar atau jembatan dibongkar, itu tidak diperbolehkan. Jika ada kerugian, penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Habib kembali mengatakan Satpol-PP membuka saluran pengaduan khusus melalui unit pengaduan Satpol PP dan Damkar. Aduan juga bisa disampaikan ke tingkat desa dan kecamatan. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab bupati, tapi juga camat dan kepala desa.