PERISTIWA

Polisi Trenggalek Padukan Penindakan dan Edukasi di Operasi Patuh Semeru 2025

×

Polisi Trenggalek Padukan Penindakan dan Edukasi di Operasi Patuh Semeru 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek
Petugas saat memberikan edukasi lalu lintas kepada pengguna jalan dalam operasi patuh semeru 2025.

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek menjalankan Operasi Patuh Semeru 2025 dengan pendekatan berbeda. Selain menindak pelanggar lalu lintas, petugas juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membagikan pamflet di titik-titik padat aktivitas, khususnya di sepanjang ruas jalan lingkar kota Trenggalek. Petugas bahkan turun langsung ke pasar dan pemukiman warga untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan yang terbukti tertib berlalu lintas baik dari sisi kelengkapan surat maupun keselamatan berkendara diberi apresiasi berupa stiker oleh petugas.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari Satgas Preemtif yang menyasar tak hanya pengguna jalan, tetapi juga kelompok masyarakat rentan yang kerap bersinggungan langsung dengan lalu lintas.

“Hari ini sudah memasuki hari ke-3 Operasi Patuh Semeru 2025. Penindakan dan penegakan hukum tetap kita lakukan baik secara stationer maupun mobile. Edukasi dan sosialisasi juga kita gencarkan agar kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara semakin terbentuk,” ujar Sony.

Penyebaran pamflet dilakukan di sepanjang jalan nasional, mulai dari Durenan hingga jalan lingkar kota. Di setiap simpang atau lampu lalu lintas, petugas berhenti sejenak untuk membagikan pamflet, termasuk kepada tukang ojek dan pedagang.

“Total ada 300 lembar pamflet dan stiker yang kita siapkan,” lanjut Sony.

Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”

Adapun sasaran utama operasi ini mencakup pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas, seperti berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur.

Penindakan juga menyasar pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta pelanggaran melawan arus.