PERISTIWA

Pengesahan Warga PSHT Parluh 16 di Trenggalek Tak Diberi Izin

×

Pengesahan Warga PSHT Parluh 16 di Trenggalek Tak Diberi Izin

Sebarkan artikel ini
PSHT Trenggalek
Puluhan warga PSHT Trenggalek pusat Madiun saat menggelar aksi di depan Kantor Kesbangpol.

SUARA TRENGGALEK – Puluhan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun atau biasa disebut Parapatan Luhur 17 (Parluh 17) menggelar aksi di depan kantor Kesbangpol Kabupaten Trenggalek.

Aksi tersebut untuk menuntut hak dan menolak rencana pengesahan warga baru PSHT dari kubu Parapatan Luhur 16 (Parluh 16) yang berpusat di Yogyakarta dan Jakarta.

Dari keputusan rapat lintas sektor di Kantor Kesbangpol Trenggalek, memutuskan untuk tidak memberikan izin atas rencana pengesahan yang akan dilakukan PSHT Parluh 16 di wilayah Trenggalek.

Ketua Pasukan Pengamanan Terate (Pamter), Denny Hartoyo menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk upaya menjaga kemurnian ajaran PSHT Pusat Madiun. Ia menegaskan, PSHT Parluh 16 bukan bagian dari organisasi resmi PSHT.

“Saudara-saudara SH Terate Pusat Madiun hari ini menunjukkan hatinya untuk menjaga ajaran organisasi SH Terate. Koordinator lapangan atau JJ bukan bagian dari organisasi SH Terate. Jadi, tidak ada pengesahan Korlap di Trenggalek,” ujar Denny, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menambahkan, dari musyawarah tersebut menghasilkan keputusan tidak diberikannya izin oleh aparat merupakan hasil dari penolakan terhadap penyelenggaraan pengesahan yang diklaim oleh kelompok PSHT Parluh 16.

“Kronologi awal bahwa korlap atau JJ mau mengadakan pengesahan di wilayah Trenggalek, dan kami berkumpul menuntut hak. Untuk menuntut kebenaran, menegakkan kebenaran untuk tidak terlaksananya pengesahan yang ada di Trenggalek,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek, Saeroni membenarkan bahwa rapat koordinasi digelar atas undangan Kapolres Trenggalek dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Kodim, IPSI, Satpol PP, Dishub, dan perwakilan PSHT Parluh 16.

“Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Parluh 16 memaparkan rencana pengesahan warga baru di Kecamatan Tugu. Namun, berdasarkan paparan dari aparat keamanan, situasi di Trenggalek belum kondusif sehingga disepakati untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Saeroni.

Ia juga menjelaskan, dari sisi administrasi ormas, Kesbangpol memang menjadi jalan masuk untuk mencatat organisasi masyarakat (Ormas) dalam hal ini hanya PSHT Parluh 17 yang telah terdaftar resmi di Kesbangpol Trenggalek.

“Yang sudah tercatat di Kesbangpol itu adalah PSHT yang Parluh 17,” pungkasnya.