PERISTIWA

GMNI Trenggalek Desak Kemendagri Cabut Keputusan 13 Pulau yang Diklaim Tulungagung

×

GMNI Trenggalek Desak Kemendagri Cabut Keputusan 13 Pulau yang Diklaim Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Pulau Trenggalek
Kabag pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek Teguh Sri Mulyanto saat menunjukkan lokasi dan status pulau milik Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan 13 pulau di pesisir selatan Trenggalek ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Mohammad Sodiq Fauzi menyebut keputusan tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi antarinstansi yang digelar pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Rapat itu dihadiri Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hasil rapat menyatakan 13 pulau itu berada dalam wilayah administratif Kabupaten Trenggalek. Namun kini, justru berubah sepihak,” kata Sodiq dalam keterangan resminya, Sabtu (22/6/2025).

Ia merujuk pada Surat Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Kabupaten Tulungagung. GMNI menilai langkah ini bertentangan dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami mengecam keras tindakan pengklaiman sepihak ini dan mendesak Kemendagri mencabut surat keputusan tersebut serta mengembalikan status administratif 13 pulau itu ke Trenggalek,” ujar Sodiq.

Sodiq juga meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar permasalahan tidak berlarut.

“Kalau tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya pada batas wilayah, tapi juga bisa menghambat pembangunan, perencanaan tata ruang, dan investasi di Trenggalek,” tandasnya.

Sodiq menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjaga keadilan administratif dan kepentingan masyarakat Trenggalek.