PERISTIWA

Polres Trenggalek Ungkap 4 Kasus Pada Operasi Pekat II Semeru 2025

×

Polres Trenggalek Ungkap 4 Kasus Pada Operasi Pekat II Semeru 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek
Konferensi pers Polres Trenggalek hasil operasi pekat 2025.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Tugas Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Trenggalek berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana selama operasi yang berlangsung 1–14 Mei 2025.

Dari ungkap tersebut, ada delapan tersangka diamankan, termasuk lima anak di bawah umur dan tiga warga Tulungagung yang melakukan pemerasan.

“Total ada empat kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya penganiayaan dan pengeroyokan, serta satu kasus pemerasan,” kata Wakapolres Trenggalek Kompol Herlianto, S.E., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlianto mengatakan kasus penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Kelutan, Pasar Rejowinangun, dan Kelurahan Sumbergedong. Petugas mengamankan lima pelaku yang masih berstatus anak-anak.

Sementara itu, kasus pemerasan terjadi di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, dengan tiga tersangka berinisial NS, MYD, dan HS. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tulungagung.

“Modusnya, pelaku mengirimkan link berita kepada korban dan meminta sejumlah uang agar berita tidak diunggah,” jelas Kompol Herlianto.

Dijelaskannya, korban yang merupakan sejumlah kepala desa di Trenggalek, akhirnya melapor ke polisi. Dalam sebuah pertemuan yang disepakati di sebuah warung di Kedunglurah untuk penyerahan uang, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp5 juta, tiga unit handphone, satu unit mobil, dan tiga kartu identitas pers,” jelasnya.

Ia juga menambahkan para tersangka dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2e KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.