SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Ranperda tersebut merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyebutkan, usulan perubahan ini bertujuan mendukung visi Trenggalek menuju Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
“Untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, penguatan SDM, percepatan hilirisasi, dan efisiensi birokrasi, perangkat daerah harus fokus dan kuat dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mas Ipin dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur perangkat daerah juga disesuaikan dengan regulasi nasional, seperti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN dan Surat Mendagri terkait pembentukan BRIDA.
Selain itu, Peraturan Mendagri Nomor 5 Tahun 2017 mewajibkan pembentukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah.
“Karena itu, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah perlu disesuaikan sesuai ketentuan terbaru,” jelasnya, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan sidang paripurna kali ini bertujuan menerima penjelasan bupati atas Ranperda yang diajukan.
Menurutnya, Ranperda tersebut mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Ada dua faktor yang mempengaruhi. Pertama mandatori dari pusat seperti perubahan BKD menjadi BKPSDM.
“Kedua, penyesuaian dengan RPJPD Trenggalek, seperti peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas,” ujar Doding.
Ia menambahkan, perubahan ini tidak akan menambah jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya mengubah nomenklatur dan struktur.
Beberapa OPD akan digabung, seperti sektor perumahan dan kawasan permukiman yang akan disatukan dengan dinas lain seperti PUPR atau perhubungan. Begitu pula dengan peternakan dan perikanan.
“Bupati juga menekankan agar tetap efisien. Jumlah OPD diusahakan tidak bertambah agar tidak membebani anggaran,” pungkas Doding.