SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin baru terkena gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan itu dilayangkan oleh warganya yang mempersoal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) itu tentang perubahan kedua Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penggugat mempersoal, Perbup tidak sinkron tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 15 Tahun 2012.
Gugatan tersebut juga sudah muncul di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY. Namun, gugatan itu Kamis (08/05/2024) statusnya Dismissal alias ditolak.
“Jadi yang digugat itu Perbup tentang LP2B, yang mana dalam RTRW 2021 banyak yang belum masuk di item untuk sawah berkelanjutan,” kata Doding Rahmadi Ketua DPRD Trenggalek.
Berangkat dari item banyak yang belum masuk di RTRW 2012, sehingga melakukan pembaruan Perda RTRW, sejak tahun 2020 sudah melalui tahap paripurna. Hingga kini, nasib Perda itu belum jelas, sehingga Bupati Trenggalek mengeluarkan Perbup yang sudah sesuai undang-undang.
“Tujuannya melindungi sawah teknis kami, jadi kalau menurut saya luasannya lebih [bertambah] dari Perda RTRW lama itu sudah bagus, dan saya konfirmasi ke eksekutif itu sesuai yang baru,” paparnya.
Lanjut Doding, Perbup itu saat ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan. Sehingga perlu melindungi lahan pertanian. Dirinya berharap, masyarakat memahami, bahwa ketahanan pangan juga menjadi visi dan misi Trenggalek jangka panjang.
“Kalau tahapan RTRW baru masih dijanjikan oleh pusat, kemarin sudah ada komunikasi. Karena ada ganjalan di Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berpesan ke teman eksekutif untuk Perbup LP2B tetap dipertahankan,” tandas Doding.