BUDAYA

Jangan Asal Restorasi, Pegiat Sejarah Trenggalek Soroti Pemindahan Arca Durga

×

Jangan Asal Restorasi, Pegiat Sejarah Trenggalek Soroti Pemindahan Arca Durga

Sebarkan artikel ini
Arca Durga Trenggalek
Arca Durga Mahisasuramardhini yang berada di Desa Kamulan.

SUARA TRENGGALEK – Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji menyoroti pemindahan arca Durga Mahisasuramardhini dari lokasi asalnya yakni di Desa Kamulan yang dibawa Eks Kapolres Trenggalek.

Ia mempertanyakan legalitas dan prosedur pengambilannya oleh eks Kapolres Trenggalek, serta menekankan pentingnya pelestarian benda cagar budaya (CB) dan objek diduga cagar budaya (ODCB) secara bertanggung jawab.

“Proses perpindahan arca itu harus ditinjau dari akadnya dulu. Kalau hanya titipan, ya harus dikembalikan. Restorasi pun tak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Harmaji dalam wawancara khusus.

Menurut Harmaji, pemindahan atau revitalisasi arca semestinya melalui tahapan resmi, seperti pengajuan permohonan kepada pemerintah disertai kajian, tim penilai, dan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Ia juga menilai upaya penyempurnaan arca yang telah rusak lebih dari separuh, terutama bagian atas, justru dapat merusak keaslian benda tersebut.

“Restorasi tidak bisa seperti memperbaiki rumah. Kalau bagian atas arca hilang, tidak mungkin bisa ditambahkan kembali secara ilmiah. Data dan atributnya bisa tidak akurat,” tegasnya.

Harmaji menjelaskan bahwa setiap arca memiliki langgam dan ciri khas sesuai periodenya, seperti masa Kadiri, Singhasari, hingga Majapahit.

Menambahkan bagian yang hilang tanpa referensi kuat justru berpotensi menyesatkan publik dan menjadi bentuk pembodohan sejarah.

“Ini adalah kasus pemindahan arca yang jarang terjadi di Trenggalek,” jelasnya.

Harmaji menyebut bahwa status ODCB maupun CB tidak boleh dibedakan dalam perlakuan. Keduanya wajib dijaga dan dilestarikan.

“Apapun statusnya, baik CB maupun ODCB, harus diperlakukan sama. Ini bukan tanggung jawab individu, tapi semua warga Trenggalek. Kita wajib melestarikan warisan budaya ini,” jelasnya.

Harmaji menegaskan bahwa arca tersebut sebaiknya dikembalikan ke lokasi asalnya tanpa melalui proses restorasi.

Sebagai solusi jangka panjang, Harmaji mengusulkan pendirian pusat informasi sejarah dan budaya di setiap kecamatan atau kelurahan.

Dirinya menilai museum terlalu kompleks dalam pengelolaannya, tetapi pusat informasi bisa menjadi alternatif edukatif dan aman untuk penyelamatan benda budaya.

“Kalau benda-benda budaya ditempatkan di satu lokasi khusus, bisa jadi pusat edukasi. Orang bisa belajar dan tahu sejarah Trenggalek. Jangan sampai benda-benda itu justru hilang atau disimpan diam-diam,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji berharap pemerintah daerah lebih serius dalam penyelamatan benda-benda budaya.

Ia menekankan pentingnya fasilitas resmi agar benda cagar budaya tidak tersebar atau bahkan hilang ke luar negeri.

“Ini soal identitas kita sebagai warga Trenggalek. Kalau tidak kita yang jaga, siapa lagi?” pungkasnya.