SUARA TRENGGALEK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyebutkan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan penindakan, terutama terhadap rokok polos yang menjadi jenis tanpa pita cukai paling dominan.
“Total barang bukti yang kami amankan tahun sebelumnya bisa mencapai 226 juta batang,” ujar Askolani dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Bea dan Cukai berhasil melakukan 20.000 penindakan terkait rokok ilegal. Sementara itu, pada tahun 2023 dan 2022, masing-masing tercatat sebanyak 22.000 penindakan.
Total keseluruhan tindakan kepabeanan dan cukai, termasuk impor, ekspor, serta cukai tembakau, mencapai lebih dari 33.000 kasus.
Modus Kian Canggih, Tingkatkan Pengawasan
Askolani mengatakan hasil penindakan di tahun 2024, Bea dan Cukai berhasil mengamankan 752 juta batang rokok ilegal. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 787 juta batang, dan dalam triwulan pertama 2025 saja, telah ditindak 253 juta batang.
“Kami juga menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah melalui Satpol PP,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sumber risiko rokok ilegal semakin kompleks, termasuk dari luar negeri seperti Vietnam. Modus pengiriman pun mengalami perubahan, dari penggunaan truk menjadi kendaraan pribadi seperti Hiace, Alphard, dan bahkan bus umum.
“Dari hasil ungkap kami di Cirebon dan Lampung, isinya lebih banyak rokok ilegal ketimbang penumpangnya,” ujar Askolani.
Tak hanya itu, Askolani menjelaskan modus pengiriman kini juga merambah ke jalur ekspedisi, termasuk pos dan layanan seperti FedEx. Peredaran rokok ilegal melalui e-commerce pun menjadi perhatian serius.
Shock Therapy hingga Tindak Perusahaan Rokok
Untuk memperkuat penindakan, saat ini Askolani mengungkapkan bahwa Bea dan Cukai juga meluncurkan program shock therapy atau terapi kejut yang disebut Gempur Rokok Ilegal. Aksi ini digelar tiga kali dalam setahun bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan, tindakan kini menyasar langsung ke hulu, yakni perusahaan rokoknya. “Kami mengerahkan tindakan ke hulu perusahaan rokoknya. Dengan didukung Mabes TNI,” pungkas Askolani.