PERISTIWA

Kiai Cabul di Trenggalek Tetap Tak Akui Perbuatannya Bahkan Menolak Hasil Tes DNA

×

Kiai Cabul di Trenggalek Tetap Tak Akui Perbuatannya Bahkan Menolak Hasil Tes DNA

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pencabulan saat dikawal oleh petugas Polres Trenggalek untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB.

SUARA TRENGGALEK – Sidang lanjutan kasus kiai cabul, dengan terdakwa Imam Safii alias Supar, saat ini masuk babak menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.

Terdakwa kiai cabul yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak, itu telah melakukan pencabulan atau rudapaksa terhadap santriwatinya hingga melahirkan bayi perempuan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek mengatakan kepada awak media jika sidang lanjutan terdakwa Imam Safii alias Supar telah dilaksanakan pada, Kamis (9/1) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

“Dari kami sendiri telah menghadirkan saksi ahli, sedangkan terdakwa menghadirkan dua saksi untuk meringankannya,” ungkap Yan, Jum’at (10/1/2025).

Lebih lanjut untuk saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, Yan menyampaikan keterangan jika intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat.

Sementara itu, Yan juga mengatakan jika ada dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa, yang mana dirinya menegaskan tidak bisa memberikan keterangan terkait saksi a de charge.

Pada inti jawaban itu, Yan menambahkan jika terdakwa Imam Syafii alias Supar pada intinya tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selain saksi ahli dan saksi meringankan, juga memeriksa terdakwa Imam Syafii alias supar, alhasil ditemukan ada beberapa jawaban dari terdakwa,” ungkapnya.

“Selain tidak mengakui perbuatannya, terdakwa Imam Syafii alias Supar juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban,” tandasnya.

Diimbuhkan Yan, persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Direncakanan, jadwal sidang tersebut akan digelar pada tanggal 16 Januari 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *