Inti Berita:
Dosen STKIP PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, menilai wacana full day school (5 hari sekolah) memiliki kelebihan efisiensi, namun harus dikaji ulang agar tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
Disarankan Dinas Pendidikan menggunakan sistem klaster, di mana sekolah perkotaan boleh menerapkan full day school jika siap dan disetujui komite, sementara sekolah di desa/pegunungan diberi opsi tetap menggunakan 6 hari sekolah.
SUARA TRENGGALEK – Dinamika wacana penyesuaian hari efektif belajar dari 6 hari menjadi 5 hari (full day school) untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri yang dikaji Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek terus memantik perhatian public.
Wacana tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Sehingga tidak menerapkan kebijakan tersebut secara seragam, melainkan membaginya berdasarkan karakteristik wilayah dan kesiapan sekolah.
Menanggapi gelombang pro dan kontra tersebut, Dosen STKIP Trenggalek, Haris Yudhianto memberikan pandangan akademisnya. Ia menilai penerapan lima hari sekolah memiliki sejumlah kelebihan.
Kebijakan tersebut juga dinilai relevan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 serta berpotensi membuat kegiatan pembelajaran lebih efektif dan efisien.
Menurut Haris, guru dapat lebih fokus menyelesaikan kegiatan pembelajaran selama lima hari, sementara dua hari berikutnya dapat dimanfaatkan untuk libur bersama keluarga.
“Efisiensi juga berpotensi dirasakan sekolah, guru, dan siswa, termasuk dalam penggunaan listrik serta biaya transportasi lainnya,” tuturnya.
Meski demikian, ia memahami penolakan yang muncul dari sejumlah pihak, termasuk Komisi IV DPRD Trenggalek.
Menurutnya, kondisi sosial masyarakat setempat memang perlu menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diterapkan.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah aktivitas pendidikan madrasah diniyah (Madin) pada sore hari.
Jika siswa pulang sekolah lebih sore, memang dikhawatirkan mereka kelelahan dan tidak lagi memiliki waktu untuk mengikuti kegiatan mengaji.
“Di Trenggalek itu memang banyak anak-anak sekolah Madin. Jadi kalau kemudian itu diterapkan, kekhawatiran yang utama anak-anak itu enggak bisa ngaji sore karena terlalu capek,” tuturnya.
Selain itu, kondisi sekolah di wilayah perdesaan juga dinilai berbeda dengan kawasan perkotaan.
Haris menilai siswa sekolah dasar di desa berpotensi mengalami kelelahan apabila harus mengikuti kegiatan belajar hingga sore hari. Ia juga menyoroti kebiasaan anak-anak membantu pekerjaan orang tua.
Sebagian besar wali murid di Trenggalek bekerja sebagai petani dan nelayan, sehingga anak-anak terkadang ikut membantu aktivitas keluarga, seperti merawat kambing dan sapi maupun mencari rumput.
Menurut Haris, penerapan lima hari sekolah berpotensi berbenturan dengan aktivitas tersebut apabila tidak disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Karena itu, ia menyarankan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek mengambil kebijakan berdasarkan pembagian klaster.
Seperti sekolah di kawasan perkotaan dapat mempertimbangkan penerapan lima hari sekolah, sedangkan sekolah di perdesaan, kecamatan dan wilayah pegunungan sebaiknya tetap memiliki opsi enam hari sekolah.
“Jadi enggak bisa kemudian kita memaksakan full day school. Karena Permendikbud 23 Tahun 2017 itu membolehkan, tetapi tidak mewajibkan,” jelasnya.
Haris juga menilai penerapan berdasarkan klaster dapat menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan sekaligus kondisi masyarakat.
Untuk sekolah di perkotaan, keputusan penerapan lima hari sekolah dapat dibicarakan bersama pihak sekolah dan wali murid melalui komite sekolah.
Ia menegaskan, paling utama kesiapan sekolah dan penerimaan wali murid harus menjadi syarat penting sebelum kebijakan dijalankan.
Jika sekolah belum siap atau mendapat penolakan dari masyarakat, penerapan lima hari sekolah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau kemudian sekolah enggak siap, di desa-desa diterapkan itu ya mengakibatkan penolakan yang luar biasa. Maka saya sarankan ya itu dibagi klaster,” katanya.
Sebagai alternatif bagi siswa yang tetap membutuhkan pendidikan keagamaan, Haris juga menyarankan untuk membuka kemungkinan penguatan materi keagamaan di sekolah.
Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Ia menambahkan, pilihan lima atau enam hari sekolah sebenarnya telah diterapkan oleh sejumlah sekolah, terutama swasta, yang memiliki kemandirian dalam menentukan sistem pembelajarannya.
Menurutnya, jika Dinas Pendidikan ingin mendorong sekolah negeri menerapkan lima hari sekolah, kebijakan tersebut perlu diawali dengan pemetaan kesiapan sekolah serta pembicaraan bersama wali murid.
Dengan pendekatan tersebut, diimbuhkan Haris wacana perubahan hari efektif belajar di Trenggalek diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyesuaian jadwal, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan siswa dan kondisi sosial masyarakat.











